Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:42 WIB
ilustrasi. -Tunggu 34 Tahun Lagi, 1.296 Warga Kabupaten Tuban Gagal Berangat Ibadah Haji- [BBC]

Dari poin surat pemberitahuan mencakup jemaah haji yang telah melunasi BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) pada tahap ke-1 dan tahap kedua penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022, sepanjang kuota Haji tersedia.

"Jemaah haji yang telah melunasi BPIH pada penyelenggaraan haji tahun 2020 dan meminta pengembalian setoran lunas BPIH menjadi prioritas berhak melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022," tuturnya

Bagi jemaah haji cadangan yang telah melunasi BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetap sebagai cadangan pengisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya Jemaah haji berhak melunasi BPIH tahap ke-1 untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetapi tidak melunasi BPH menjadi jemaah haji berhak melunasi BPIH Tahun 2022.

Umi menambahkan besaran pelunasan tahun 2021 kisaran Rp 12,5 juta. 

Baca Juga: Cara Warga Banten Tarik Dana Haji karena Pemberangkatan Haji 2021 Dibatalkan

"Sampai hari ini yang sudah mengambil pelunasan tahun 2020 kemarin sebanyak 8 orang," paparnya. 

Sementara CJH Tuban gagal berangkat haji tahun 2020 -2021 tercatat 28 meninggal dan 27 ahli waris telah diisi lewat pelimpahan porsi. 

"Sudah diisi keluarganya yang siap berangkat jika haji dilaksanakan tahun 2022," pungkasnya.

Load More