SuaraMalang.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mencatat sejumlah 1.296 calon jemaah haji (CJH) harus menunggu 34 tahun lagi untuk bisa berangkat ke Tanah Suci Makkah pasca Menteri Agama umumkan pembatalan keberangkatan haji 2021, pada 3 Juni lalu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid mengatakan, pembatalan tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660, 3 Juni 2021, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021.
"Seluruh calon jemaah haji se-Indonesia termasuk Kabupaten Tuban batal berangkat tahun ini," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Jumat (4/6/2021).
Ia melanjutkan, pandemi covid-19 tidak menyurutkan niat masyarakat di KabupatenTuban untuk menjalankan rukun Islam kelima tersebut.
"Selama 2020, pendaftar menembus angka 4.000 orang. Artinya adanya penumpukan pendaftar," sambungnya
Sahid memprediksi lama antrean haji sekitar 34 tahun, dengan asumsinya kuota jamaah haji di Tuban sekitar 1.300 CJH per tahun. Seperti pada 2020, jemaah batal berangkat berjumlah 1.296 orang.
"Sudah dua kali CJH tahun 2020 kembali tahun 2021 gagal berangkat ke tanah Suci," ujarnya.
Semenatra, Kasi Haji Kemenag Tuban, Umi Kulsum menambahkan, seluruh dokumen pemberkasan dan persyaratan telah dikirim ke Kantor Wilayah Kemenag Jatim. untuk cetak visa, termasuk paspor, lembar pelunasan, dan dokumen lain yang dibutuhkan.
Perihal hal itu, Umi mengatakan, Kantor Kemenag Tuban akan segera memberikan surat pemberitahuan kepada semua CJH yang batal berangkat tahun ini.
Baca Juga: Cara Warga Banten Tarik Dana Haji karena Pemberangkatan Haji 2021 Dibatalkan
"Insyaallah hari ini surat pemberitahuan kita bagikan," katanya.
Dari poin surat pemberitahuan mencakup jemaah haji yang telah melunasi BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) pada tahap ke-1 dan tahap kedua penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022, sepanjang kuota Haji tersedia.
"Jemaah haji yang telah melunasi BPIH pada penyelenggaraan haji tahun 2020 dan meminta pengembalian setoran lunas BPIH menjadi prioritas berhak melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022," tuturnya
Bagi jemaah haji cadangan yang telah melunasi BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetap sebagai cadangan pengisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya Jemaah haji berhak melunasi BPIH tahap ke-1 untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetapi tidak melunasi BPH menjadi jemaah haji berhak melunasi BPIH Tahun 2022.
Umi menambahkan besaran pelunasan tahun 2021 kisaran Rp 12,5 juta.
"Sampai hari ini yang sudah mengambil pelunasan tahun 2020 kemarin sebanyak 8 orang," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Detik-Detik Yaim Min Tumbang di Polresta Malang: Mengembuskan Napas Terakhir Saat Lapor Polisi
-
Kasus Terkubur Bersama Jasad: Akhir Dramatis Perjalanan Hukum Yai Mim di Balik Jeruji
-
Modal 3 Jutaan Bisa Punya Laptop Gahar? Ini 5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Pelajar
-
Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang