SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota mengungkap kronologis kasus penusukan pria terhadap mantan istrinya di Jalan Tlogo Agung 29 RT 2 RW 2, Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (2/6/2021) kemarin.
Seperti diceritakan Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono, penusukan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat korban (TW) mendatangi pelaku (SH) di rumah istri keduanya yang dinikahi secara siri.
SH dan TW ini statusnya manta suami istri yang sudah bercerai. Keduanya saat ini sedang berseteru lantaran perebutan hak asuh anak setelah empat tahun pernikahan keduanya.
"Korban dan pelaku telah bercerai pada Februari 2021 lalu dan alamatnya itu asli Lawang. Korban datang ke rumah istri baru pelaku, mau ambil anaknya. Kemudian terjadi cek-cok mulut sampai pelaku tersinggung dan ambil pisau di dapur," kata Hendro dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Kesaksian Alumni SMA SPI: Bekerja di Sana Seperti Kerja Rodi, Sistemnya Tak Beres
Setelah pelaku mengambil pisau di dapur, pelaku pun kembali dan langsung menusuk korban di bagian dada sebelah kiri hingga gagang pisau tersebut putus.
"Alasan pelaku karena dari cek cok mulut itu muncul kata-kata kasar dari korban yang menyulut emosi pelaku. Saat ditusukkan, pisau itu juga masih menancap sampai dievakuasi ke RS," katanya menegaskan.
Pelaku usai melakukan penusukan tersebut, sempat melarikan diri hingga wilayah taman Merjosari. Untungnya saat itu kebetulan ada anggota polisi yang melakukan patroli dan berhasil mengamankan pelaku.
"Ada saksi yang bersama korban, inisial N. Saksi teriak-teriak lalu ada anggota patroli dan berhasil kita tangkap dan dibawa ke mako," katanya.
Untuk kondisi korban, kata Hendro, saat ini sudah membaik meski kemarin sempat mengalami kritis karena adanya pendarahan yang cukup banyak. "Lalu pisau yang tertancap di dadanya itu juga sudah mulai dilepas juga," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Anya Geraldine Pakai Tank Top Pose Bobok Tengkurap, Warganet Auto Fokus
Sementara itu, pelaku penusukan mengaku bahwa dirinya tega menusuk korban, karena memaksa mengambil anaknya. Terlebih jika anaknya bersama korban, pelaku sendiri kesulitan untuk mengambil.
"Mesti dipersulit sama keluarganya ketika saya mau ambil (anaknya). Mesti gak boleh sama keluarganya," kata SH.
SH sendiri mengaku bahwa hingga saat ini dirinya bersama korban sebenarnya belum cerai secara resmi. Padahal dari bukti yang dikumpulkan oleh kepolisian, yakni dari akta perceraian, keduanya sudah bercerai.
"Memang sudah cerai, tapi saya belum merasa menandatangani apapun. Apalagi hak asuh anak itu juga belum jelas, karena belum cerai," katanya menegaskan.
Atas perbuatannya, SH oleh Polresta Malang Kota dikenakan pasal 338 Jo 53 KUHP dan Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
Polri Akan Usut Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa