SuaraMalang.id - Polisi menetapkan sopir pikap maut, Muhammad Asim (44) tersangka kecelakaan hingga mengakibatkan 8 penumpang rombongan arisan asal Desa Ledoksari, Tumpang, Kabupaten Malang tewas.
Seperti diberitakan, mobil pikap mengangkut belasan rombongan arisan menabrak pohon di Jalan Desa Wringinanom, Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Rabu (26/5/2021) pekan lalu.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, penetapan tersangka kecelakan tersebut berdasar hasil analisis Korlantas Mabes Polri.
"Hasil pemeriksaan diasestensi Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri packa kecelakaan, tersangka atas peristiwa itu (laka tunggal) adalah sang sopir. Ia ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," katanya saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Kecelakaan Menewaskan 8 Rombongan Arisan di Malang, Polisi Curigai Sopir Mobil Pikap?
Sopir diketahui telah lalai saat mengendarai mobil pikap lantaran mengantuk. Akibatnya, pikap menghantam pohon dan mengakibatkan 8 dari 13 penumpangnya tewas.
"Saat menyetir ia kondisinya mengantuk. Jadi memang sempat terlelap," sambungnya.
Kondisi sopir telah membaik dan diperbolehkan pulang usai mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang.
"Jadi yang bersangkutan boleh pulang ke asalnya di Lumajang dan kalau sudah membaik akan kami bawa ke Mapolres Malang untuk penyidikan," ujarnya.
Terpisah Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah mengatakan, bahwa tersangka nakal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 1 sampai 4 dan juga pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Korban Rombongan Arisan Pikap Maut di Malang Bertambah, Jadi 8 Korban Meninggal
"Dan terancam hukuman paling lama satu tahun penjara dan denda 10 juta itu untuk pasal 310. Sedangkan pasal 137 ancaman hukumannya satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," ujarnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
Terekam Dashcam, Sopir Truk Diserang Macan Kumbang saat Berhenti di Pinggir Jalan
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa