SuaraMalang.id - Polisi Lumajang membubarkan kesenian Reog dan Jaran Kecak di acara hajatan khitan warga setempat, Minggu (30/05/2021).
Acara ini digelar warga Dusun Kebonanyar, Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Lumajang. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat segera turun dan membubarkan acara yang mengundang kerumunan itu.
Pembubaran reog dan kuda kencak juga melibatkan anggota Koramil Kunir, dan Satgas Keamanan Desa (SKD) Jatigono. Hal ini ditegaskan Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta.
"Petugas Polsek Kunir awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan reog dan kuda kencak di Desa Jatigono," katanya, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Minggu (30/05/2021).
"Pembubaran dilaksanakan secara humanis bentuk tatap muka di ruang tamu tuan rumah bersama disaksikan kepala desa Jatigono," terang Shinta.
Pertunjukan Reog dan kuda kencak pun menjadi kerumunan masyarakat di sekitar lokasi, hingga akhirnya petugas langsung turun tangan untuk pembubaran pertunjukan reog dan kuda kencak.
"Karena situasi masih pandemi Covid-19, petugas terpaksa membubarkan hiburan tersebut karena mengundang kerumunan warga," ungkap dia.
Saat dimintai keterangan, warga punya hajatan mengaku menggelar hiburan reog dan kuda kencak karena sudah terlanjur janji terhadap anaknya yang sembuh dari penyakitnya akan dilaksanakan hajatan.
"Kegiatan hiburan reog awal sebelum terlaksana hajatan sudah ada upaya melalui Kades Jatigono, H Rudi untuk memohon ijin pelaksanaan kegiatan hiburan reog kuda kencak, namun tidak diizinkan karena situasi pandemi covid 19," tuturnya.
Baca Juga: Acara Pertunjukan Dibubarkan, Pekerja Seni Protes Beri Alasan Menohok
Lanjut Shinta, dengan kegiatan hiburan tersebut berdampak kerumunan, tuan rumah yang menggelar acara hajatan nanti dimintai keterangan di Polsek Kunir.
"Warga yang punya hajatan nantinya akan dimintai keterangan di Polsek Kunir pada Senin 31 Mei 2021," imbuhnya.
Pihaknya menerangkan, bahwa pihaknya Polres Lumajang beserta Jajaran Polsek Kunir bekerjasama dengan kepala desa telah berupaya mengedepankan persuasif dan preventif dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid 19.
"Kaelalu menyampaikan kepada masyarakat mengimbau agar tidak melaksanakan kegiatan hajatan dengan hiburan yang mengundang atau berpotensi kerumunan warga," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Acara Pertunjukan Dibubarkan, Pekerja Seni Protes Beri Alasan Menohok
-
Viral Teatrikal Menohok Bahaya Covid-19, Publik Temukan Kejanggalan
-
Ratusan Pengunjung Pantai Dampar Kabupaten Lumajang Dibubarkan Polisi
-
Tegang dan Panik Diperiksa di Pos Penyekatan, Pria Lumajang Sampai Pingsan
-
Tunjukkan Jalan Tikus ke Pemudik, 2 Pria Lumajang Diamankan Polisi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota