SuaraMalang.id - Polisi Lumajang membubarkan kesenian Reog dan Jaran Kecak di acara hajatan khitan warga setempat, Minggu (30/05/2021).
Acara ini digelar warga Dusun Kebonanyar, Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Lumajang. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat segera turun dan membubarkan acara yang mengundang kerumunan itu.
Pembubaran reog dan kuda kencak juga melibatkan anggota Koramil Kunir, dan Satgas Keamanan Desa (SKD) Jatigono. Hal ini ditegaskan Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta.
"Petugas Polsek Kunir awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan reog dan kuda kencak di Desa Jatigono," katanya, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Minggu (30/05/2021).
Baca Juga: Acara Pertunjukan Dibubarkan, Pekerja Seni Protes Beri Alasan Menohok
"Pembubaran dilaksanakan secara humanis bentuk tatap muka di ruang tamu tuan rumah bersama disaksikan kepala desa Jatigono," terang Shinta.
Pertunjukan Reog dan kuda kencak pun menjadi kerumunan masyarakat di sekitar lokasi, hingga akhirnya petugas langsung turun tangan untuk pembubaran pertunjukan reog dan kuda kencak.
"Karena situasi masih pandemi Covid-19, petugas terpaksa membubarkan hiburan tersebut karena mengundang kerumunan warga," ungkap dia.
Saat dimintai keterangan, warga punya hajatan mengaku menggelar hiburan reog dan kuda kencak karena sudah terlanjur janji terhadap anaknya yang sembuh dari penyakitnya akan dilaksanakan hajatan.
"Kegiatan hiburan reog awal sebelum terlaksana hajatan sudah ada upaya melalui Kades Jatigono, H Rudi untuk memohon ijin pelaksanaan kegiatan hiburan reog kuda kencak, namun tidak diizinkan karena situasi pandemi covid 19," tuturnya.
Baca Juga: Viral Teatrikal Menohok Bahaya Covid-19, Publik Temukan Kejanggalan
Lanjut Shinta, dengan kegiatan hiburan tersebut berdampak kerumunan, tuan rumah yang menggelar acara hajatan nanti dimintai keterangan di Polsek Kunir.
"Warga yang punya hajatan nantinya akan dimintai keterangan di Polsek Kunir pada Senin 31 Mei 2021," imbuhnya.
Pihaknya menerangkan, bahwa pihaknya Polres Lumajang beserta Jajaran Polsek Kunir bekerjasama dengan kepala desa telah berupaya mengedepankan persuasif dan preventif dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid 19.
"Kaelalu menyampaikan kepada masyarakat mengimbau agar tidak melaksanakan kegiatan hajatan dengan hiburan yang mengundang atau berpotensi kerumunan warga," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Acara Pertunjukan Dibubarkan, Pekerja Seni Protes Beri Alasan Menohok
-
Viral Teatrikal Menohok Bahaya Covid-19, Publik Temukan Kejanggalan
-
Ratusan Pengunjung Pantai Dampar Kabupaten Lumajang Dibubarkan Polisi
-
Tegang dan Panik Diperiksa di Pos Penyekatan, Pria Lumajang Sampai Pingsan
-
Tunjukkan Jalan Tikus ke Pemudik, 2 Pria Lumajang Diamankan Polisi
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak