Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 26 Mei 2021 | 04:00 WIB
Pelaku penghujat Gus Miftah di medsos diamankan Polres Trenggalek, Selasa (25/5/2021). [Foto: Suaraindonesia.co.id]

SuaraMalang.id - Harmoko (24) warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek diciduk polisi lantaran dugaan kasus ujaran kebencian yang ditujukan kepada Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Dugaan ujaran kebencian atau hate speech itu dilontarkan Harmoko melalui akun Instagramnya @mokooku di kolom komentar akun media sosial Gus Miftah.

"Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren (bahasa jawa)," dikutip dari suaraindonesia.co.id media jejaring suara.com, Selasa (25/5/2021).

Pelaku juga mengunggah sebuah video bernada menghujat.

Baca Juga: Viral Pria Trenggalek Menghina Gus Miftah di Medsos Kini Diperiksa Polisi

"Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok," ujarnya.

Merespon hal itu, Polres Trenggalek melalui Tim Patroli Siber melakukan pelacakan dan penyelidikan.

"Telah kita amankan terduga pelaku karena telah melakukan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian melalui akun media sosial Instagram," kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring dalam konferensi persnya di Mapolres Trenggalek, Selasa.

Lanjut AKBP Doni, saat ini barang bukti telah dikantongi petugas dan pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Hina Gus Miftah di Instagram, Pemuda Trenggalek Digiring ke Kantor Polisi

"Pelaku diancam dengan hukuman selama-lamanya 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta." sambungnya.

Load More