SuaraMalang.id - Polres Jember menetapkan tiga tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (pelanggaran prokes) pada aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Jember, pada 22 Desember 2020 lalu. Ketiganya diketahui aktivis berinisial JM, MIT dan MFR merupakan koordinator lapangan dalam aksi demonstrasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pencegahan Penyakit Menular.
“Ancaman hukumannya satu tahun. Karena ancamannya di bawah lima tahun, maka tidak kami tahan. Wajib lapor,” ujarnya, Selasa (25/5/2021).
Ia melanjutkan, polisi sebenarnya telah melakukan pencegahan dengan mengimbau agar aksi demonstrasi dibatalkan lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sebelum Mondok, Ratusan Santri Nurul Jadid asal Jember Jalani Tes GeNose
“Meski polisi sudah mengirimkan surat untuk meminta pembatalan, tetapi para korlap (koordinator lapangan) tetap melanjutkan demo. Sehingga kami lakukan penyelidikan dan penyidikan,” sambungnya.
Polisi mengaku sudah merampungkan seluruh pemeriksaan kasus pelanggaran prokes tersebut.
“Sudah di P21 oleh kejaksaan, sehingga kami langsung limpahkan untuk barang bukti,” imbuhnya.
Perlu diketahui, kasus demo di Kantor Pemkab Jember tersebut merupakan satu dari total enam kasus tentang pelanggaran prokes yang diusut polisi.
Polres Jember juga telah menetapkan seorang tersangka kasus pelanggaran prokes pada acara haul ulama di Tanggul, pada Januari 2021.
Baca Juga: Macan Rembah Bergelantungan di Halaman Rumah Wakil Ketua DPRD Jember
“Kasus ini kami tangani, agar pandemi bisa segera berakhir,” pungkas Komang.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Warga Jember Heboh Isu Tuyul Merajalela, Ulama Bilang Begini
-
Warga Jember Salahkan Tuyul Imbas Sering Kehilangan Uang, Camat Khawatir Disusupi Kepentingan Politik
-
Mimpi Naik Kereta dari Situbondo ke Jember: Mungkinkah Jalur Panarukan-Kalisat Segera Aktif?
-
Surat Cinta untuk Prabowo, Tolong Selamatkan Pariwisata Jember, Pak!
-
Pemkab Jember Sibuk Bangun Mega Proyek Besar, tapi Lupa Sama Hal Esensial
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
Terkini
-
Paslon GURU Percaya Diri Hadapi Debat Kedua Pilwali Kota Batu
-
Waspada! 2.001 Kasus Gondongan Serang Anak di Malang, Akankah Lockdown?
-
Momentum Positif! Arema FC Naik ke Peringkat 7, Siap Gaspol Lawan Madura United
-
Kris Dayanti Vs 2 Penantang: Debat Pilkada Kota Batu Bahas Perlindungan Anak
-
Cetak Buram dan Tinta Rembes, 1.462 Surat Suara Pilkada Kota Malang Rusak