SuaraMalang.id - Polres Jember menetapkan tiga tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (pelanggaran prokes) pada aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Jember, pada 22 Desember 2020 lalu. Ketiganya diketahui aktivis berinisial JM, MIT dan MFR merupakan koordinator lapangan dalam aksi demonstrasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pencegahan Penyakit Menular.
“Ancaman hukumannya satu tahun. Karena ancamannya di bawah lima tahun, maka tidak kami tahan. Wajib lapor,” ujarnya, Selasa (25/5/2021).
Ia melanjutkan, polisi sebenarnya telah melakukan pencegahan dengan mengimbau agar aksi demonstrasi dibatalkan lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Meski polisi sudah mengirimkan surat untuk meminta pembatalan, tetapi para korlap (koordinator lapangan) tetap melanjutkan demo. Sehingga kami lakukan penyelidikan dan penyidikan,” sambungnya.
Polisi mengaku sudah merampungkan seluruh pemeriksaan kasus pelanggaran prokes tersebut.
“Sudah di P21 oleh kejaksaan, sehingga kami langsung limpahkan untuk barang bukti,” imbuhnya.
Perlu diketahui, kasus demo di Kantor Pemkab Jember tersebut merupakan satu dari total enam kasus tentang pelanggaran prokes yang diusut polisi.
Polres Jember juga telah menetapkan seorang tersangka kasus pelanggaran prokes pada acara haul ulama di Tanggul, pada Januari 2021.
Baca Juga: Sebelum Mondok, Ratusan Santri Nurul Jadid asal Jember Jalani Tes GeNose
“Kasus ini kami tangani, agar pandemi bisa segera berakhir,” pungkas Komang.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Wisata Malang hingga Kota Batu Dipastikan Aman dan Nyaman
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI Ramadan