SuaraMalang.id - Polres Jember menetapkan tiga tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (pelanggaran prokes) pada aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Jember, pada 22 Desember 2020 lalu. Ketiganya diketahui aktivis berinisial JM, MIT dan MFR merupakan koordinator lapangan dalam aksi demonstrasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pencegahan Penyakit Menular.
“Ancaman hukumannya satu tahun. Karena ancamannya di bawah lima tahun, maka tidak kami tahan. Wajib lapor,” ujarnya, Selasa (25/5/2021).
Ia melanjutkan, polisi sebenarnya telah melakukan pencegahan dengan mengimbau agar aksi demonstrasi dibatalkan lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Meski polisi sudah mengirimkan surat untuk meminta pembatalan, tetapi para korlap (koordinator lapangan) tetap melanjutkan demo. Sehingga kami lakukan penyelidikan dan penyidikan,” sambungnya.
Polisi mengaku sudah merampungkan seluruh pemeriksaan kasus pelanggaran prokes tersebut.
“Sudah di P21 oleh kejaksaan, sehingga kami langsung limpahkan untuk barang bukti,” imbuhnya.
Perlu diketahui, kasus demo di Kantor Pemkab Jember tersebut merupakan satu dari total enam kasus tentang pelanggaran prokes yang diusut polisi.
Polres Jember juga telah menetapkan seorang tersangka kasus pelanggaran prokes pada acara haul ulama di Tanggul, pada Januari 2021.
Baca Juga: Sebelum Mondok, Ratusan Santri Nurul Jadid asal Jember Jalani Tes GeNose
“Kasus ini kami tangani, agar pandemi bisa segera berakhir,” pungkas Komang.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar