SuaraMalang.id - Polres Jember menetapkan tiga tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (pelanggaran prokes) pada aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Jember, pada 22 Desember 2020 lalu. Ketiganya diketahui aktivis berinisial JM, MIT dan MFR merupakan koordinator lapangan dalam aksi demonstrasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pencegahan Penyakit Menular.
“Ancaman hukumannya satu tahun. Karena ancamannya di bawah lima tahun, maka tidak kami tahan. Wajib lapor,” ujarnya, Selasa (25/5/2021).
Ia melanjutkan, polisi sebenarnya telah melakukan pencegahan dengan mengimbau agar aksi demonstrasi dibatalkan lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Meski polisi sudah mengirimkan surat untuk meminta pembatalan, tetapi para korlap (koordinator lapangan) tetap melanjutkan demo. Sehingga kami lakukan penyelidikan dan penyidikan,” sambungnya.
Polisi mengaku sudah merampungkan seluruh pemeriksaan kasus pelanggaran prokes tersebut.
“Sudah di P21 oleh kejaksaan, sehingga kami langsung limpahkan untuk barang bukti,” imbuhnya.
Perlu diketahui, kasus demo di Kantor Pemkab Jember tersebut merupakan satu dari total enam kasus tentang pelanggaran prokes yang diusut polisi.
Polres Jember juga telah menetapkan seorang tersangka kasus pelanggaran prokes pada acara haul ulama di Tanggul, pada Januari 2021.
Baca Juga: Sebelum Mondok, Ratusan Santri Nurul Jadid asal Jember Jalani Tes GeNose
“Kasus ini kami tangani, agar pandemi bisa segera berakhir,” pungkas Komang.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Perut Buncit Hilang Saat Terlelap? Lakukan 5 Gerakan Simpel Ini Sebelum Tidur
-
Bukan Sekadar Melangkah! Ini 5 Trik Jalan Kaki yang Ampuh Pangkas Berat Badan
-
Singo Edan Terluka! Manajemen Arema FC Janji Evaluasi Usai Digebuk Persebaya dan Persik
-
KAI Daop 8 Gandeng Jaksa Amankan Aset Negara di Malang
-
Kampus Bukan Pabrik Pekerja: Rektor UMM dan Unisma Tolak Penutupan Prodi Tak Sesuai Pasar