Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 24 Mei 2021 | 21:59 WIB
Ilustrasi borgol. Dua Warga Jombang Terancam Hukuman Mati Gegara Jual Benda Ini [Unsplash/Bill Oxford]

SuaraMalang.id - Dua warga Desa Rejoagung, Kabupaten Jombang Jawa Tmur diciduk polisi lantaran membawa bahan peledak untuk membuat petasan alias mercon. Keduanya inisial YM alias Uon (26) dan AS (25) terciduk saat akan transaksi di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, penangkapan itu terjadi menjelang lebaran Idul Fitri, pada 29 April 2021 lalu. Bermula dari informasi transaksi melalui grup Facebook.

Dari pengakuan tersangka, lanjut AKBP Doni, harga bahan petasaan dipatok Rp 135 ribu per kilogram. Sedangkan sumbu petasan seharga Rp. 25 ribu per ikat.

Inisial YM bersama AS kemudian menemui pemesan di kawasan Jalan Raya Trenggalek - Ponorogo, persisnya di Desa Nglongsor. Mereka mematok seluruh bahan baku petasan itu  dengan harga Rp 6.250.000.

Baca Juga: Bar-bar! Tetangga Ledakkan Petasan, Emak Balas Tebar Sampah di Teras Rumah

"Pada transaksi itulah, tersangka langsung digerebek dan ditangkap oleh petugas untuk diproses lebih lanjut," ujarnya dikutip dari suaraindonesia.co.id media jejaring suara.com, Senin (24/5/2021).

AKBP Doni melanjutan, dari kedua pelaku diamankan barang bukti sejumlah 50 bungkus plastik berisikan serbuk bahan petasan dengan berat total mencapai 25 kilogram, 8 ikat sumbu petasan, dan uang tunai sejumlah Rp 1 juta.

Akibat perbuatannya, masih kata dia, kedua tersangka dijerat sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961. Ancaman pidananya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setingi-tingginya 20 tahun penjara.

"Selain barang bukti kami lampirkan juga hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Polda Jatim," sambungnya.

Baca Juga: Sempat Divonis Hukuman Mati, Wilfrida Akhirnya Divonis Bebas

Load More