SuaraMalang.id - Dua warga Desa Rejoagung, Kabupaten Jombang Jawa Tmur diciduk polisi lantaran membawa bahan peledak untuk membuat petasan alias mercon. Keduanya inisial YM alias Uon (26) dan AS (25) terciduk saat akan transaksi di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, penangkapan itu terjadi menjelang lebaran Idul Fitri, pada 29 April 2021 lalu. Bermula dari informasi transaksi melalui grup Facebook.
Dari pengakuan tersangka, lanjut AKBP Doni, harga bahan petasaan dipatok Rp 135 ribu per kilogram. Sedangkan sumbu petasan seharga Rp. 25 ribu per ikat.
Inisial YM bersama AS kemudian menemui pemesan di kawasan Jalan Raya Trenggalek - Ponorogo, persisnya di Desa Nglongsor. Mereka mematok seluruh bahan baku petasan itu dengan harga Rp 6.250.000.
Baca Juga: Bar-bar! Tetangga Ledakkan Petasan, Emak Balas Tebar Sampah di Teras Rumah
"Pada transaksi itulah, tersangka langsung digerebek dan ditangkap oleh petugas untuk diproses lebih lanjut," ujarnya dikutip dari suaraindonesia.co.id media jejaring suara.com, Senin (24/5/2021).
AKBP Doni melanjutan, dari kedua pelaku diamankan barang bukti sejumlah 50 bungkus plastik berisikan serbuk bahan petasan dengan berat total mencapai 25 kilogram, 8 ikat sumbu petasan, dan uang tunai sejumlah Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya, masih kata dia, kedua tersangka dijerat sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961. Ancaman pidananya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setingi-tingginya 20 tahun penjara.
"Selain barang bukti kami lampirkan juga hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Polda Jatim," sambungnya.
Baca Juga: Sempat Divonis Hukuman Mati, Wilfrida Akhirnya Divonis Bebas
Berita Terkait
-
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Kronologi Kasus Mary Jane Veloso: Lolos dari Hukuman Mati Hingga Bakal Pulang ke Filipina
-
Bongbong Marcos Ungkap Perjalanan Sulit dan Panjang Mary Jane: Divonis Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Arab Saudi Eksekusi 101 Warga Asing, Catat Rekor Tertinggi dalam Sejarah
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Viral! Kisah Kiai di Malang Dibacok Begal Tak Terluka, Punya Ilmu Kebal?
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!