SuaraMalang.id - Nasib malang menimpa seorang gadis berusia 17 tahun, sebut saja namanya Bunga. Gegara berkenalan melalui Facebook, gadis asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tersebut kini hamil delapan bulan setelah disetubuhi pria yang dikenalnya melalui Facebook, Galih Hudayana (21).
Kepada petugas, pemuda asal Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri menceritakan pertemuannya dengan Bunga. Awalnya dia berkenalan dengan korban melalui jejaring media sosial (medsos) Facebook.
Mereka kemudian janjian bertemu di Waduk Siman yang berada di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri pada September 2020 lalu.
“Saya datang bersama teman. Kemudian korban juga datang bersama temannya. Kebetulan teman korban pacar dari teman saya. Setelah itu, kami jalan-jalan,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Senin (24/5/2021).
Saat jalan-jalan menggunakan sepeda motor, korban diboncenginya berkeliling. Pun, korban diajaknya ke tempat kos di wilayah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Setelah sampai di kamar kos, Galih memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Tak cukup sekali, nafsu berahi Galih pun dilampiaskan hingga tiga kali kepada korban. Pun kini, Bunga hamil 8 bulan.
Orang tua Bunga yang mengetahui anaknya hamil pun tidak terima. Mereka kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Berbekal laporan tersebut, Polres Kediri akhirnya meringkus pelaku dari rumahnya.
Pelaku sempat membantah memaksa korban, karena menurutnya perbuatan itu dilakukan secara suka-suka.
“Kami melakukan atas dasar suka sama suka. Jadi saya tidak memaksanya,” kilahnya.
Baca Juga: Pria di Aceh Ditangkap Gegara Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyonono kemudian menegaskan, meski dilakukan tanpa paksaan, namun perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur termasuk dalam tindak pidana.
Apalagi dari hasil penyidikan petugas, diketahui pelaku sempat menutup dan mengunci pintu saat persetubuhan itu dilakukan.
“Pelaku membawa korban ke sebuah tempat wisata Bendungan di Siman. Kemudian diajak ke kamar kosnya. Korban diancam dikerasi, dan dipaksa, hingga akhirnya dicabuli,” tegas AKBP Lukman Cahyono.
Kini Galih dijerat Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dari Kotak Amal hingga Burung Kicau: Jejak 19 Kriminal Malang yang Berakhir di Tangan Polisi
-
Gara-gara kecanduan Judol, Pria di Malang Gasak 14 iPhone
-
BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon
-
Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan