SuaraMalang.id - Nasib malang menimpa seorang gadis berusia 17 tahun, sebut saja namanya Bunga. Gegara berkenalan melalui Facebook, gadis asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tersebut kini hamil delapan bulan setelah disetubuhi pria yang dikenalnya melalui Facebook, Galih Hudayana (21).
Kepada petugas, pemuda asal Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri menceritakan pertemuannya dengan Bunga. Awalnya dia berkenalan dengan korban melalui jejaring media sosial (medsos) Facebook.
Mereka kemudian janjian bertemu di Waduk Siman yang berada di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri pada September 2020 lalu.
“Saya datang bersama teman. Kemudian korban juga datang bersama temannya. Kebetulan teman korban pacar dari teman saya. Setelah itu, kami jalan-jalan,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Senin (24/5/2021).
Saat jalan-jalan menggunakan sepeda motor, korban diboncenginya berkeliling. Pun, korban diajaknya ke tempat kos di wilayah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Setelah sampai di kamar kos, Galih memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Tak cukup sekali, nafsu berahi Galih pun dilampiaskan hingga tiga kali kepada korban. Pun kini, Bunga hamil 8 bulan.
Orang tua Bunga yang mengetahui anaknya hamil pun tidak terima. Mereka kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Berbekal laporan tersebut, Polres Kediri akhirnya meringkus pelaku dari rumahnya.
Pelaku sempat membantah memaksa korban, karena menurutnya perbuatan itu dilakukan secara suka-suka.
“Kami melakukan atas dasar suka sama suka. Jadi saya tidak memaksanya,” kilahnya.
Baca Juga: Pria di Aceh Ditangkap Gegara Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyonono kemudian menegaskan, meski dilakukan tanpa paksaan, namun perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur termasuk dalam tindak pidana.
Apalagi dari hasil penyidikan petugas, diketahui pelaku sempat menutup dan mengunci pintu saat persetubuhan itu dilakukan.
“Pelaku membawa korban ke sebuah tempat wisata Bendungan di Siman. Kemudian diajak ke kamar kosnya. Korban diancam dikerasi, dan dipaksa, hingga akhirnya dicabuli,” tegas AKBP Lukman Cahyono.
Kini Galih dijerat Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Wali Kota Malang Geram Limbah Medis Kedaluwarsa Dibuang Sembarangan
-
Cara Pemkot Malang Menyisir Penyakit di Balik Daging Kurban 2026
-
500 Ton Sampah Warga Kota Malang Bakal Jadi Sumber Energi Baru
-
Menanti Wajah Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Kedungsalam
-
Libur Panjang Tiba: Puluhan Ribu Pelancong Serbu Stasiun Malang