SuaraMalang.id - Nasib malang menimpa seorang gadis berusia 17 tahun, sebut saja namanya Bunga. Gegara berkenalan melalui Facebook, gadis asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tersebut kini hamil delapan bulan setelah disetubuhi pria yang dikenalnya melalui Facebook, Galih Hudayana (21).
Kepada petugas, pemuda asal Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri menceritakan pertemuannya dengan Bunga. Awalnya dia berkenalan dengan korban melalui jejaring media sosial (medsos) Facebook.
Mereka kemudian janjian bertemu di Waduk Siman yang berada di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri pada September 2020 lalu.
“Saya datang bersama teman. Kemudian korban juga datang bersama temannya. Kebetulan teman korban pacar dari teman saya. Setelah itu, kami jalan-jalan,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Pria di Aceh Ditangkap Gegara Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali
Saat jalan-jalan menggunakan sepeda motor, korban diboncenginya berkeliling. Pun, korban diajaknya ke tempat kos di wilayah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Setelah sampai di kamar kos, Galih memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Tak cukup sekali, nafsu berahi Galih pun dilampiaskan hingga tiga kali kepada korban. Pun kini, Bunga hamil 8 bulan.
Orang tua Bunga yang mengetahui anaknya hamil pun tidak terima. Mereka kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Berbekal laporan tersebut, Polres Kediri akhirnya meringkus pelaku dari rumahnya.
Pelaku sempat membantah memaksa korban, karena menurutnya perbuatan itu dilakukan secara suka-suka.
“Kami melakukan atas dasar suka sama suka. Jadi saya tidak memaksanya,” kilahnya.
Baca Juga: Perkosa Remaja Putri, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Ditangkap Polisi
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyonono kemudian menegaskan, meski dilakukan tanpa paksaan, namun perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur termasuk dalam tindak pidana.
Apalagi dari hasil penyidikan petugas, diketahui pelaku sempat menutup dan mengunci pintu saat persetubuhan itu dilakukan.
“Pelaku membawa korban ke sebuah tempat wisata Bendungan di Siman. Kemudian diajak ke kamar kosnya. Korban diancam dikerasi, dan dipaksa, hingga akhirnya dicabuli,” tegas AKBP Lukman Cahyono.
Kini Galih dijerat Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Stres Saat Hamil Picu Anak Lahir Epilepsi? Ini Faktanya
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan, Dari Lelucon Bisa Berujung Pelecehan
-
Sebentar Lagi Melahirkan, Jessica Iskandar Belum Tentukan Nama Untuk Bayinya
-
Bahaya Makeup Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Studi Ini Ungkap Risikonya
-
Lesti Kejora Lebih Bawel dan Cantik, Rizky Billar Curiga Bakal Punya Anak Perempuan
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Oknum Polisi di Kediri Terlibat Jaringan Narkoba, Ancam Dipecat
-
Nostalgia Masa Kecil di Kediri, Risma Komitmen Pendidikan Gratis untuk Santri
-
Survei Polbrain: Khofifah Unggul, Risma Masih Berpeluang Menang
-
Target PAD Malang Turun Rp161 Miliar, DPRD-Pemkot Sepakati KUA-PPAS 2025
-
UMKM Lokal Dilibatkan! Simak Program Makan Siang Gratis untuk Siswa SD di Kota Malang