SuaraMalang.id - Resah diteror debt collector alias penagih pinjaman online (pinjol) seorang guru TK berinsial S mengadu ke Polresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021). Total ada 84 nomor telepon yang diadukannya kepolisi.
S diwakili Kuasa Hukumnya, Slamet Yuono mengatakan, kliennya mendapatkan perlakuan tak pantas dari debt collector pinjol yang diketahui statusnya ilegal. Total ada 19 perusahaan pinjol ilegal yang diadukan resmi ke polisi.
"Tadi disampaikan nomor telpon dari 19 pinjol ada sekitar 84 nomor yang meneror ibu S. Bahkan sampai tadi malam masih melakukan teror. Sampai mengatakan hal yang tidak pantas kepada seorang perempuan," ujar Slamet dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Kamis (20/5/2021).
Pengaduan tersebut, lanjut dia, masih diproses pihak penyidik.
Baca Juga: Wali Kota Malang Sutiaji Lunasi Utang Guru TK Terjerat Pinjol
"Penyidik nanti mengirimkan SP2HP dari perkara ibu S. Setelah itu nanti ada pemeriksaan saksi dan ada alat bukti yang selanjutnya apabila kasus ini memenuhi unsur pidana," sambungnya.
Diketahui, S telah menerima teror melalui grup WhatsApp yang dibuat oleh salah satu debt collector. Grup WA itu berisikan kontak nomor beberapa kerabat hingga seluruh kontak yang tersimpa di data handphone milik S.
Mirisnya, oknum penagih utang pinjol tersebut melakukan teror berlebihan disertai intimidasi. Bahkan sempat pula ancaman dibunuh.
"Menurut kami ini sangat memenuhi unsur pidana. Jelas-jelas teror ancaman pembunuhan, kemudian membuat grup Whatsapp. Itu sangat jelas dan bukti sudah kita serahkan kepada pihak kepolisian," katanya.
Berdasar puluhan nomor yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan beberapa bukti lainnya, telah memenuhi unsur pidana. Baik itu melanggar UU ITE hingga KUHP.
Baca Juga: Sadis! Pinjol Ancam Sebar Foto Bugil Guru Perempuan jika Tak Bayar Pinjaman
"Laporan kami khususnya terkait dengan UU ITE. Katakanlah pencemaran nama baik, kemudian akses data yang disebar secara ilegal hingga ada ancaman bahkan menyangkut nyawa. Segala macam itu ada di UU ITE dan ada dalam KUHP juga," jelasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ribuan Pinjol Ilegal Teror Warga Indonesia, Ini Daftar Terbaru Pindar Resmi
-
Jangan Terjebak Iming-iming Pindar, Cek Rekomendasi Pinjaman Ceria dari BRI
-
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
-
Cara Melaporkan DC Pinjol yang Ancam Nasabah dan Keluarga
-
Utang Pinjol Masyarakat RI Makin Tinggi, Kini Tembus Rp 80 Triliun
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Rekomendasi 7 HP 5G Murah dengan Spek Ciamik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
7 Gol di Laga Barcelona vs Real Madrid: Ini 7 Fakta Derby El Clasico Jilid 4
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
Terkini
-
Comeback Arema FC di Stadion Kanjuruhan Diwarnai Pelemparan Bus Persik Kediri
-
Kembali Main di Stadion Kanjuruhan, Segini Harga Tiket Arema FC Vs Persik Kediri
-
Program BRI Peduli Hadir untuk Wujudkan Terbentuknya SDM Unggul dan Berdaya Saing
-
BRI Dukung Liga Kompas U-14 2024/2025 sebagai Bentuk Komitmen Pengembangan Sepak Bola Indonesia
-
Viral Ricuh Imbas Antrean Panjang Scan Tiket Bromo, TNBTS Angkat Bicara