SuaraMalang.id - Kasus kerumunan kegiatan wisuda di Mojokerto, Jawa Timur berbuntut panjang. Polisi ancang-ancang menjerat hukum pidana kepada penyelenggara atau penanggungjawab wisuda sesuai UU Karantina Kesehatan.
Seperti diberitakan, Satgas Covid-19 Mojokerto membubarkan dua lokasi gelaran wisuda, Rabu (19/5/2021), yakni wisuda SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik di Hotel Ayola Kota Mojokerto dan wisuda SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria Jalan Empunala.
Melansir Jatimnet.com jaringan Suara.com, Polresta Mojokerto telah mengamankan dan meminta keterangan sejumlah 38 orang dari dua kegiatan tersebut, lantaran dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, selain memeriksa keterangan dari panitia penyelenggara wisuda, penyidik juga memeriksa pihak pengelola gedung maupun pemilik usaha yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Terungkap, lanjut dia, dua kegiatan wisuda tak mengantongi dokumen izin resmi.
"Jadi dapat diinformasikan kegiatan ini tak berizin, maupun pemberitahuan yang diberikan kepada satuan tugas (Satgas). Sehingga mereka melaksanakan tanpa sepengetahuan kita. Tentunya dari panitia sekolah maupun pemilik gedung yang kita minta keterangan," ujarnya.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, dua kegiatan wisuda tersebut banyak peserta yang melanggar prokes, seperti tidak memakai masker, jarak antar kursi hanya 30 sentimeter yang seharusnya minimal berjarak 1,5 meter sesuai prokes Covid-19.
Berdasar fakta-fakta tersebut, polisi bakal menjerat dua dasar hukum sekaligus.
"Pertama untuk proses yustisinya berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Dan satu lagi proses hukum secara tindak pidana terkait dengan Undang-Undang karantina Kesehatan yang akan kita mintakan pertanggungjawabannya kepada para penanggung jawab tadi," ujarnya.
Baca Juga: 4 Potret Wisuda Artis, Kebaya dan Make Up Ayu Ting Ting Khas Banget!
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Berkinerja Unggul, BRI Raih 2 Penghargaan Bergengsi dalam Indonesia Economic Summit 2025
-
Rahasia DANA Kaget Terungkap! 5 Link Spesial Edisi Senin, Jangan Lewatkan
-
Pemkot Malang Percepat Program Bantuan 50 Juta untuk RT
-
BRI Hadirkan Penawaran Eksklusif bagi Nasabah Pengguna BRImo, Diskon Nonton Konser Babyface!
-
Kapitalisasi Pasar Besar, BRI Sabet Penghargaan di Ajang Top 50 Emiten 2025