SuaraMalang.id - Kasus kerumunan kegiatan wisuda di Mojokerto, Jawa Timur berbuntut panjang. Polisi ancang-ancang menjerat hukum pidana kepada penyelenggara atau penanggungjawab wisuda sesuai UU Karantina Kesehatan.
Seperti diberitakan, Satgas Covid-19 Mojokerto membubarkan dua lokasi gelaran wisuda, Rabu (19/5/2021), yakni wisuda SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik di Hotel Ayola Kota Mojokerto dan wisuda SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria Jalan Empunala.
Melansir Jatimnet.com jaringan Suara.com, Polresta Mojokerto telah mengamankan dan meminta keterangan sejumlah 38 orang dari dua kegiatan tersebut, lantaran dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, selain memeriksa keterangan dari panitia penyelenggara wisuda, penyidik juga memeriksa pihak pengelola gedung maupun pemilik usaha yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: 4 Potret Wisuda Artis, Kebaya dan Make Up Ayu Ting Ting Khas Banget!
Terungkap, lanjut dia, dua kegiatan wisuda tak mengantongi dokumen izin resmi.
"Jadi dapat diinformasikan kegiatan ini tak berizin, maupun pemberitahuan yang diberikan kepada satuan tugas (Satgas). Sehingga mereka melaksanakan tanpa sepengetahuan kita. Tentunya dari panitia sekolah maupun pemilik gedung yang kita minta keterangan," ujarnya.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, dua kegiatan wisuda tersebut banyak peserta yang melanggar prokes, seperti tidak memakai masker, jarak antar kursi hanya 30 sentimeter yang seharusnya minimal berjarak 1,5 meter sesuai prokes Covid-19.
Berdasar fakta-fakta tersebut, polisi bakal menjerat dua dasar hukum sekaligus.
"Pertama untuk proses yustisinya berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Dan satu lagi proses hukum secara tindak pidana terkait dengan Undang-Undang karantina Kesehatan yang akan kita mintakan pertanggungjawabannya kepada para penanggung jawab tadi," ujarnya.
Baca Juga: Viral Mobilio Halangi Ambulance di Mojokerto, Warganet Ini Salahkan Polisi
Berita Terkait
-
Cetak 277 Lulusan, Alumni PPM School Diingatkan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme
-
Delapan Sekolah Raih Adiwiyata, Jadi Bukti Pemkab Mojokerto Sukses Terapkan GPBLHS
-
Menikmati Indahnya Gunung Lorokan: Si Ramah Buat Kaum Mageran!
-
Pejuang Sarjana Wajib Tahu! 7 Kunci Sukses Lulus Tepat Waktu
-
Siapa Zico Jamai Soree? Striker Keturunan Mojokerto yang Dicampakkan Shin Tae-yong
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!
-
Sekjen RMI Nahdlatul Ulama Kota Batu Soroti Sikap Gumelar-Rudi Saat Debat Terakhir
-
Apple Watch SE untuk iPhone Berapa? Panduan Lengkap dan Tempat Membelinya!
-
Viral! Akibat Parkir Sembarangan, Mobil di Malang Digantungi Sampah oleh Warga
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara