SuaraMalang.id - Kasus kerumunan kegiatan wisuda di Mojokerto, Jawa Timur berbuntut panjang. Polisi ancang-ancang menjerat hukum pidana kepada penyelenggara atau penanggungjawab wisuda sesuai UU Karantina Kesehatan.
Seperti diberitakan, Satgas Covid-19 Mojokerto membubarkan dua lokasi gelaran wisuda, Rabu (19/5/2021), yakni wisuda SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik di Hotel Ayola Kota Mojokerto dan wisuda SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria Jalan Empunala.
Melansir Jatimnet.com jaringan Suara.com, Polresta Mojokerto telah mengamankan dan meminta keterangan sejumlah 38 orang dari dua kegiatan tersebut, lantaran dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, selain memeriksa keterangan dari panitia penyelenggara wisuda, penyidik juga memeriksa pihak pengelola gedung maupun pemilik usaha yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Terungkap, lanjut dia, dua kegiatan wisuda tak mengantongi dokumen izin resmi.
"Jadi dapat diinformasikan kegiatan ini tak berizin, maupun pemberitahuan yang diberikan kepada satuan tugas (Satgas). Sehingga mereka melaksanakan tanpa sepengetahuan kita. Tentunya dari panitia sekolah maupun pemilik gedung yang kita minta keterangan," ujarnya.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, dua kegiatan wisuda tersebut banyak peserta yang melanggar prokes, seperti tidak memakai masker, jarak antar kursi hanya 30 sentimeter yang seharusnya minimal berjarak 1,5 meter sesuai prokes Covid-19.
Berdasar fakta-fakta tersebut, polisi bakal menjerat dua dasar hukum sekaligus.
"Pertama untuk proses yustisinya berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Dan satu lagi proses hukum secara tindak pidana terkait dengan Undang-Undang karantina Kesehatan yang akan kita mintakan pertanggungjawabannya kepada para penanggung jawab tadi," ujarnya.
Baca Juga: 4 Potret Wisuda Artis, Kebaya dan Make Up Ayu Ting Ting Khas Banget!
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Batal Lawan Kuwait! Timnas Indonesia Akhirnya Temukan Lawan Baru
-
Rupiah Terjun Bebas ke Rp16.368, Paling Merana di Asia Hari Ini
-
Pukulan Telak Honda di Pasar Otomotif Indonesia, Penjualan Anjlok dan Dealer Berguguran
-
Download Video TikTok Favoritmu Tanpa Logo dengan Snaptik Gratis!
-
Terbitkan 20,9 Juta Saham Baru, PANI Gelar Private Placement Rp300 Miliar
Terkini
-
Demi UMKM Naik Kelas, BRI Salurkan Pembiayaan Senilai Rp1.137,84 Triliun
-
Ratusan UMKM Meriahkan Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe, BRI Dukung Lewat QRIS dan BRImo
-
Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Wujud Transformasi BRI dalam Keuangan Digital
-
Haluan Bali, Fashion Lokal dengan AR dan Sentuhan Tradisi yang Tembus Pasar Global
-
Program BRI Peduli Berperan Aktif, Salurkan Donasi untuk Korban Terdampak Gempa Poso