SuaraMalang.id - Kasus kerumunan kegiatan wisuda di Mojokerto, Jawa Timur berbuntut panjang. Polisi ancang-ancang menjerat hukum pidana kepada penyelenggara atau penanggungjawab wisuda sesuai UU Karantina Kesehatan.
Seperti diberitakan, Satgas Covid-19 Mojokerto membubarkan dua lokasi gelaran wisuda, Rabu (19/5/2021), yakni wisuda SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik di Hotel Ayola Kota Mojokerto dan wisuda SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria Jalan Empunala.
Melansir Jatimnet.com jaringan Suara.com, Polresta Mojokerto telah mengamankan dan meminta keterangan sejumlah 38 orang dari dua kegiatan tersebut, lantaran dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, selain memeriksa keterangan dari panitia penyelenggara wisuda, penyidik juga memeriksa pihak pengelola gedung maupun pemilik usaha yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: 4 Potret Wisuda Artis, Kebaya dan Make Up Ayu Ting Ting Khas Banget!
Terungkap, lanjut dia, dua kegiatan wisuda tak mengantongi dokumen izin resmi.
"Jadi dapat diinformasikan kegiatan ini tak berizin, maupun pemberitahuan yang diberikan kepada satuan tugas (Satgas). Sehingga mereka melaksanakan tanpa sepengetahuan kita. Tentunya dari panitia sekolah maupun pemilik gedung yang kita minta keterangan," ujarnya.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, dua kegiatan wisuda tersebut banyak peserta yang melanggar prokes, seperti tidak memakai masker, jarak antar kursi hanya 30 sentimeter yang seharusnya minimal berjarak 1,5 meter sesuai prokes Covid-19.
Berdasar fakta-fakta tersebut, polisi bakal menjerat dua dasar hukum sekaligus.
"Pertama untuk proses yustisinya berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Dan satu lagi proses hukum secara tindak pidana terkait dengan Undang-Undang karantina Kesehatan yang akan kita mintakan pertanggungjawabannya kepada para penanggung jawab tadi," ujarnya.
Baca Juga: Viral Mobilio Halangi Ambulance di Mojokerto, Warganet Ini Salahkan Polisi
Berita Terkait
-
Delapan Sekolah Raih Adiwiyata, Jadi Bukti Pemkab Mojokerto Sukses Terapkan GPBLHS
-
Menikmati Indahnya Gunung Lorokan: Si Ramah Buat Kaum Mageran!
-
Pejuang Sarjana Wajib Tahu! 7 Kunci Sukses Lulus Tepat Waktu
-
Siapa Zico Jamai Soree? Striker Keturunan Mojokerto yang Dicampakkan Shin Tae-yong
-
Sama-Sama Wisuda Bulan Agustus 2024, Intip Pendidikan Dinar Candy dan Lesti Kejora
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
Terkini
-
Bye Macet! Kayutangan Siap Punya Parkir Baru Rp48 Miliar di 2025
-
Viral! ODGJ Buka Celana Masuk Rumah Warga Pakisaji, Remaja Trauma
-
BMKG Prediksi Hujan, BPBD Malang Petakan 17 Titik Rawan Banjir dan Longsor
-
Dua Hari Tak Terlihat, Mantan Awak Kapal Ditemukan Tak Bernyawa di Ruang Tamu
-
Ciri-Ciri Rokok Ilegal dan Cara Melapor, Simak di Sini