SuaraMalang.id - Bupati Blitar Rini Syarifah ancam menutup sementara tempat wisata yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 atau Prokes Covid-19. Pemkab Blitar menginginkan agar masyarakat, khususnya para pengelola wisata disiplin mencegah penyebaran Virus Corona.
Bupati Rini berharap seluruh pihak mematuhi prokes Covid-19 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus. Namun, Ia tak segan memberi sanksi bagi pelanggar prokes.
"Kita beri sanski bagi pengelola wisata yang tidak patuh Prokes berupa penutupan aktivitas di area tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Kita sudah izinkan beroperasi jadi mereka juga harus mematuhi aturan pemerintah daerah agar semuanya berjalan normal," katanya dikutip dari suaraindonesia.co.id jaringan suara.com, Rabu (19/5/2021).
Ia menambahkan, pengelola wisata juga harus memperhatikan jumlah wisatawan. Berdasar aturan yang telah ditetapkan, setiap destinasi atau tempat wisata di Kabupaten Blitar jumlah pengunjung atau wisatawan dibatasi 50 persen dari total kapasitas.
"Hasil kesepakatan bersama, pembatasan kunjungan ke tempat wisata sekitar 25 sampai 50 persen dari kapasitas tempat. Sehingga, lebih dari jumlah tersebut tidak diperbolehkan jika ingin tempat wisatanya terus beroperasi," sambungnya.
Bupati Rini mengimbau pihak pengelola wisata terus mengawasi para pengunjung atau wisatawan supaya patuh dan taat terhadap prokes sebagai syarat masuk, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas Berikan Nasabah Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Diduga Aniaya 8 Siswa, Eks Kepsek SMPN 18 Malang Tidak Dapat Bantuan Hukum dari Pemkot
-
Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terkuak: 10 Siswa Trauma, Polisi Mulai Bergerak
-
Butuh Tukar Valas? BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi
-
BRI Peduli Wujudkan Mimpi Mahesa, Hadiahkan Sepeda untuk Temani Langkah Menuju Cita-Cita