Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 19 Mei 2021 | 20:24 WIB
Ilustrasi Covid-19. Bupati Blitar ancam tutup sementara tempat wisata melanggar protokol kesehatan. (Pixabay/fernandozhiminaicela)

SuaraMalang.id - Bupati Blitar Rini Syarifah ancam menutup sementara tempat wisata yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 atau Prokes Covid-19. Pemkab Blitar menginginkan agar masyarakat, khususnya para pengelola wisata disiplin mencegah penyebaran Virus Corona.

Bupati Rini berharap seluruh pihak mematuhi prokes Covid-19 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus. Namun, Ia tak segan memberi sanksi bagi pelanggar prokes.

"Kita beri sanski bagi pengelola wisata yang tidak patuh Prokes berupa penutupan aktivitas di area tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Kita sudah izinkan beroperasi jadi mereka juga harus mematuhi aturan pemerintah daerah agar semuanya berjalan normal," katanya dikutip dari suaraindonesia.co.id jaringan suara.com, Rabu (19/5/2021).

Ia menambahkan, pengelola wisata juga harus memperhatikan jumlah wisatawan. Berdasar aturan yang telah ditetapkan, setiap destinasi atau tempat wisata di Kabupaten Blitar jumlah pengunjung atau wisatawan dibatasi 50 persen dari total kapasitas. 

Baca Juga: Anak Kecil Auto Mewek Usai Gagal Piknik karena Kolam Renangnya Ditutup

"Hasil kesepakatan bersama, pembatasan kunjungan ke tempat wisata sekitar 25 sampai 50 persen dari kapasitas tempat. Sehingga, lebih dari jumlah tersebut tidak diperbolehkan jika ingin tempat wisatanya terus beroperasi," sambungnya.

Bupati Rini mengimbau pihak pengelola wisata terus mengawasi para pengunjung atau wisatawan supaya patuh dan taat terhadap prokes sebagai syarat masuk, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. 

Load More