SuaraMalang.id - Bunabi (69) ditemukan tewas mengenaskan di kebun miliknya. Warga Desa Kalinganyar, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep itu meregang nyawa akibat dikeroyok sejumlah tiga orang menggunakan bambu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pertama kali oleh istri korban.
“Istri korban yakni Sariye yang melihat suaminya meninggal, langsung melaporkan ke polsek setempat. Di sekujur tubuh korban terlihat bekas-bekas penganiayaan,” katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Rabu (19/5/2021).
Ia melanjutkan, usai menggelar penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, tim gabungan Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole, dipimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, terungkap ada tiga orang pelaku dugaan pembunuhan tersebut. Sejumlah dua pelaku berhasil diringkus, sedangkan seorang lagi masih buron.
“Korban tewas dianiaya secara bersama-sama oleh tiga orang. Dua diantaranya sudah berhasil ditangkap. Sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pengejaran,” sambungnya.
Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Ahwan (45), nelayan asal Desa Torjak, Kecamatan Kangayan, dan Mansur (32), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa. Kepada penyidik, para pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh Bunabi.
“Saat diinterogasi, Ahwan dan Mansur mengakui telah membunuh Bunabi bersama-sama dengan JL (inisial), yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” ujarnya.
Tersangka Ahwan mengaku memukul menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali ke arah leher kanan dan lengan kiri korban. Sedangkan tersangka Mansur juga memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali, mengenai kepala bagian belakang.
“Mereka mengaku membunuh korban (Bunabi), karena korban dituding memiliki ilmu hitam atau santet,” imbuhnya.
Baca Juga: Tante Bunuh Keponakan Bocah 4 Tahun Sebab Dendam Kesumat Pada Ibu Korban
Barang bukti yang disita dari dua tersangka yakni 1 potongan bambu milik tersangja Ahwan, dan 1 potongan kayu milik tersangka Mansur. Para tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana subsider pasal 170 KUH Pidana subsider 0asal 354 ayat (2) KUH Pidana subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
“Yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang,” jelas AKP Widiarti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026