SuaraMalang.id - Bunabi (69) ditemukan tewas mengenaskan di kebun miliknya. Warga Desa Kalinganyar, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep itu meregang nyawa akibat dikeroyok sejumlah tiga orang menggunakan bambu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pertama kali oleh istri korban.
“Istri korban yakni Sariye yang melihat suaminya meninggal, langsung melaporkan ke polsek setempat. Di sekujur tubuh korban terlihat bekas-bekas penganiayaan,” katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Rabu (19/5/2021).
Ia melanjutkan, usai menggelar penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, tim gabungan Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole, dipimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, terungkap ada tiga orang pelaku dugaan pembunuhan tersebut. Sejumlah dua pelaku berhasil diringkus, sedangkan seorang lagi masih buron.
Baca Juga: Tante Bunuh Keponakan Bocah 4 Tahun Sebab Dendam Kesumat Pada Ibu Korban
“Korban tewas dianiaya secara bersama-sama oleh tiga orang. Dua diantaranya sudah berhasil ditangkap. Sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pengejaran,” sambungnya.
Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Ahwan (45), nelayan asal Desa Torjak, Kecamatan Kangayan, dan Mansur (32), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa. Kepada penyidik, para pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh Bunabi.
“Saat diinterogasi, Ahwan dan Mansur mengakui telah membunuh Bunabi bersama-sama dengan JL (inisial), yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” ujarnya.
Tersangka Ahwan mengaku memukul menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali ke arah leher kanan dan lengan kiri korban. Sedangkan tersangka Mansur juga memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali, mengenai kepala bagian belakang.
“Mereka mengaku membunuh korban (Bunabi), karena korban dituding memiliki ilmu hitam atau santet,” imbuhnya.
Baca Juga: Kronologis Bocah 4 Tahun Dibunuh Tantenya Dengan Kejam di Sumenep
Barang bukti yang disita dari dua tersangka yakni 1 potongan bambu milik tersangja Ahwan, dan 1 potongan kayu milik tersangka Mansur. Para tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana subsider pasal 170 KUH Pidana subsider 0asal 354 ayat (2) KUH Pidana subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
“Yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang,” jelas AKP Widiarti.
Berita Terkait
-
Siapa Itu Ferry Irwandi? Bikin Geger Live Streaming demi Buktikan Santet, Endingnya ...
-
Siap Jadi Calon Bupati Sumenep 2024 dari PDIP, Achmad Fauzi: Ini Kejutan Saya Dipasangkan dengan Kiai Imam
-
Viral Ibu Kepala Sekolah di Sumenep Tepergok Lagi 'Indehoy' dengan Selingkuhannya
-
Ditaksir Rogoh Kocek Rp130 Juta Nonton Timnas U23, Intip Sumber Kekayaan Fitri Carlina
-
Fitri Carlina Jorjoran Nonton Timnas U23 di Qatar, Gaji Suami Sebagai Pilot Langsung Jadi Sorotan
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Viral! Kisah Kiai di Malang Dibacok Begal Tak Terluka, Punya Ilmu Kebal?
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!
-
Sekjen RMI Nahdlatul Ulama Kota Batu Soroti Sikap Gumelar-Rudi Saat Debat Terakhir