SuaraMalang.id - Bunabi (69) ditemukan tewas mengenaskan di kebun miliknya. Warga Desa Kalinganyar, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep itu meregang nyawa akibat dikeroyok sejumlah tiga orang menggunakan bambu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pertama kali oleh istri korban.
“Istri korban yakni Sariye yang melihat suaminya meninggal, langsung melaporkan ke polsek setempat. Di sekujur tubuh korban terlihat bekas-bekas penganiayaan,” katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Rabu (19/5/2021).
Ia melanjutkan, usai menggelar penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, tim gabungan Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole, dipimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, terungkap ada tiga orang pelaku dugaan pembunuhan tersebut. Sejumlah dua pelaku berhasil diringkus, sedangkan seorang lagi masih buron.
“Korban tewas dianiaya secara bersama-sama oleh tiga orang. Dua diantaranya sudah berhasil ditangkap. Sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pengejaran,” sambungnya.
Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Ahwan (45), nelayan asal Desa Torjak, Kecamatan Kangayan, dan Mansur (32), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa. Kepada penyidik, para pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh Bunabi.
“Saat diinterogasi, Ahwan dan Mansur mengakui telah membunuh Bunabi bersama-sama dengan JL (inisial), yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” ujarnya.
Tersangka Ahwan mengaku memukul menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali ke arah leher kanan dan lengan kiri korban. Sedangkan tersangka Mansur juga memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali, mengenai kepala bagian belakang.
“Mereka mengaku membunuh korban (Bunabi), karena korban dituding memiliki ilmu hitam atau santet,” imbuhnya.
Baca Juga: Tante Bunuh Keponakan Bocah 4 Tahun Sebab Dendam Kesumat Pada Ibu Korban
Barang bukti yang disita dari dua tersangka yakni 1 potongan bambu milik tersangja Ahwan, dan 1 potongan kayu milik tersangka Mansur. Para tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana subsider pasal 170 KUH Pidana subsider 0asal 354 ayat (2) KUH Pidana subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
“Yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang,” jelas AKP Widiarti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Mayat Tanpa Busana Mengambang di Sungai Blobo Malang, Identitas Korban Masih Misteri
-
Polresta Malang Ciduk 20 Tersangka Narkoba, Sita 1,3 Kilogram Sabu-sabu
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Polres Malang Sikat 3 Kg Bubuk Mercon di Poncokusumo, Seorang Pelaku Ditangkap