SuaraMalang.id - Kasus Camat Purwosari di Kabupaten Kediri berinisial M ternyata terus menggelinding. M yang bandel dilarang meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya disanksi jabatan diturunkan.
Dalam kasus ini M tidak sendiri. Ia dibantu bawahannya Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Purwoasri berinisial D. Karena terlibat dalam perkara sama, D pun diberi sanksi penurunan jabatan.
Hal ini disampaikan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. Menurut dia, kedua pegawai kecamatan itu dikategorikan melanggar berat sehingga sanksinya penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
"Kami rapat koordinasi dengan instansi terkait oleh inspektorat, badan kepegawaian daerah, BPKAD (badan pengelola keuangan dan aset daerah), bagian hukum rapat membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang dilakukan Camat Purwoasri dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri," kata Dito, Sabtu (15/05/2021).
Dito menjelaskan, dalam rapat tersebut dibahas terkait dengan bobot nilai kesalahan. Yang bersangkutan juga sudah diingatkan berkali-kali, termasuk lewat telepon tapi tetap bertransaksi.
Akhirnya, kata dia, tim memberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010. Untuk Camat Purwoasri diberikan sanksi hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
"Dan kasus Kasi PMD Kecamatan Purwoasri melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 sehingga diberikan sanksi hukuman berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun," kata Mas Bup--sapaan akrab Bupati Kediri.
Bupati juga mengungkapkan kronologi kasus itu berawal dari aduan masyarakat. Pada 4 Mei 2021, sebelum Hari Raya IdulFitri 2021, ia sudah memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Pemkab Kediri untuk tidak ada penarikan THR.
Dirinya sudah menerima adanya aduan terkait dengan permintaan THR itu, sehingga secara pribadi juga langsung menghubungi Camat Purwoasri, M tersebut.
Baca Juga: Mercon Makan Korban di Kediri, Seorang Pria Terpotong Jadi Tiga
Saat itu, ia sudah mengingatkan kepada camat bahwa tindakan tersebut termasuk indisipliner dan meminta agar uang dikembalikan. Namun, ternyata imbauan-nya tidak diindahkan dengan tetap ada penarikan kepada setiap desa.
Besar uang yang diminta per desa awalnya Rp 1,5 juta, namun kemudian turun menjadi Rp 1 juta. Uang itu diambilkan dari kas desa oleh setiap bendahara desa dan disetorkan ke oknum tersebut.
Di Kecamatan Purwoasri, terdapat 23 desa, namun saat Bupati sidak ke lokasi, menemukan uang Rp 15 juta. Sebelum memberikan keputusan tersebut, Mas Bup mengakui harus konsultasi terlebih dahulu hingga ada aturan jelas terkait sanksi tersebut.
Selanjutnya, Pemkab Kediri akan meminta surat rekomendasi kepada Pemprov Jatim untuk melapor ke Kemendagri terkait dengan pengajuan sanksi itu.
"Senin (17/5) kami akan bersurat ke Kemendagri. Hal ini pun juga harus melalui pendampingan dari provinsi dan ada surat rekomendasi dari provinsi. Ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 3, bahwa kepala daerah belum boleh (langsung mengganti). Kalau mau ganti jajaran harus ajukan izin ke Kemendagri," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Sukardi mengatakan di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang melanggar ada tiga hukuman yakni ringan, sedang dan berat.
Berita Terkait
-
Mercon Makan Korban di Kediri, Seorang Pria Terpotong Jadi Tiga
-
Petaka Ledakan Petasan Malam Takbir di Kediri, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
-
Petasan Meledak, Warga Kediri Tewas Tubuhnya Terbelah Menjadi Dua
-
Warga Kediri Tewas Akibat Ledakan Petasan, Tubuhnya Hancur Tiga Bagian
-
Petaka Malam Takbir, Warga Kediri Tewas Diduga Akibat Ledakan Petasan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siapkan Jaket Tebal! Bediding Menyergap Malang, Suhu Anjlok Hingga 17 Derajat
-
Niat Selundupkan Suplemen ke Lapas Malang, Napi Kena Sanksi 3 Bulan
-
SPMB Kota Malang 2026: Disdikbud Buka Posko Pengaduan Tampung Protes Wali Murid
-
Makan Bergizi Gratis Tidak Layak? Warga Malang Kini Punya Jalur Khusus Lapor Jaksa
-
Misi Penyelamatan di Jalur Terlarang: Nasib Cakra Setelah Terperosok di Jurang Gunung Semeru