SuaraMalang.id - Dua pria asal Blitar, Jawa Timur, berinisial MDF (21) dan ZA (24) dibekuk kepolisian setempat sebab terbukti menyimpan bahan peledak.
Dua pria ini masih satu desa, tinggal di Desa Kolomayan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. MDF dan ZA dibekuk polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan bahan peledak itu.
Seperti disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan. Menurut dia, memiliki atau menyimpan bahan peledak akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
"Jadi barangsiapa yang berani membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mempergunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak bisa dihukum dengan hukuman mati," katanya, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (14/05/2021).
AKBP Yudhi menjelaskan, awalnya petugas mencium adanya transaksi jual beli obat mercon melalui media sosial di wilayah Kecamatan Srengat. Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil menangkap MDFI yang hendak bertransaksi dengan konsumen.
"Dari penangkapan itu, petugas mencoba mengembangkan kasus dan kembali berhasil menangkap ZA. Sesuai pengakuan MDFI, dirinya membeli obat mercon dari ZA seharga Rp 200 ribu untuk setiap 1 Kg nya," imbuhnya.
AKBP Yudhi menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa bahan peledak seberat 3 Kg, paralon, kertas gulungan, sumbu petasan ukuran 50 CM sebanyak 122 biji dan satu handphone.
Berita Terkait
-
Mau Ledakkan Ratusan Petasan, 15 Pemuda di Blitar Diangkut Polisi
-
Dua Pemuda Ini Bakal Berlebaran di Sel, Belajar Bikin Petasan dari Youtube
-
Hanoman Menghalau Pemudik di Pos Penyekatan Blitar - Malang
-
Sopir Truk Teriak Ketakutan Lindas Sesuatu, Ternyata Tubuh Manusia
-
Bupati Blitar Melarang Open House, Diganti Halalbihalal Virtual
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Panduan Lengkap Klaim Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Lewat Sebar ShopeePay
-
Program 3 Juta Rumah: BRI Gandeng UMKM Percepat Akses Hunian Terjangkau Lewat KPP dan KPR FLPP
-
BRI Tunjukkan Kualitas Layanan Contact Center di TBCCI 2025, Buktikan Komitmen Layanan Nasabah
-
Hanya untuk yang GERCEP, Rezeki Nomplok DANA Kaget Siap Diklaim, Kecepatan Adalah Kunci Utama
-
DANA Kaget Masih Ada Rp 380 Ribu, Untuk Tambahan Rokok Atau Ngopi Malam Ini