SuaraMalang.id - Dua pria asal Blitar, Jawa Timur, berinisial MDF (21) dan ZA (24) dibekuk kepolisian setempat sebab terbukti menyimpan bahan peledak.
Dua pria ini masih satu desa, tinggal di Desa Kolomayan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. MDF dan ZA dibekuk polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan bahan peledak itu.
Seperti disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan. Menurut dia, memiliki atau menyimpan bahan peledak akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
"Jadi barangsiapa yang berani membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mempergunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak bisa dihukum dengan hukuman mati," katanya, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (14/05/2021).
AKBP Yudhi menjelaskan, awalnya petugas mencium adanya transaksi jual beli obat mercon melalui media sosial di wilayah Kecamatan Srengat. Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil menangkap MDFI yang hendak bertransaksi dengan konsumen.
"Dari penangkapan itu, petugas mencoba mengembangkan kasus dan kembali berhasil menangkap ZA. Sesuai pengakuan MDFI, dirinya membeli obat mercon dari ZA seharga Rp 200 ribu untuk setiap 1 Kg nya," imbuhnya.
AKBP Yudhi menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa bahan peledak seberat 3 Kg, paralon, kertas gulungan, sumbu petasan ukuran 50 CM sebanyak 122 biji dan satu handphone.
Berita Terkait
-
Mau Ledakkan Ratusan Petasan, 15 Pemuda di Blitar Diangkut Polisi
-
Dua Pemuda Ini Bakal Berlebaran di Sel, Belajar Bikin Petasan dari Youtube
-
Hanoman Menghalau Pemudik di Pos Penyekatan Blitar - Malang
-
Sopir Truk Teriak Ketakutan Lindas Sesuatu, Ternyata Tubuh Manusia
-
Bupati Blitar Melarang Open House, Diganti Halalbihalal Virtual
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025