Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 11 Mei 2021 | 21:49 WIB
Polisi menunjukkan surat hasil swab palsu yang dibuat oleh para tersangka saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (11/5/2021). ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI

SuaraMalang.id - Sejumlah lima orang komplotan pelaku pembuat surat hasil swab palsu diringkus Subdit III Jatanras Polda Jatim. Komplotan ini telah lama beroperasi menyetak surat hasil swab PCR palsu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, komplotan pembuat surat swab palsu yang ditangkap diantaranya, berinisial NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dan SG (36), warga Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Kemudian, MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo, IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim, Sedati, Sidoarjo, dan AF (27) warga Petukangan Ampel, Surabaya.

"Anggota kami mendapatkan informasi adanya praktik penjualan surat keterangan hasil rapid test COVID-19 ilegal," katanya dikutip dari Antara, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Tiga WNI Pengguna Surat PCR Palsu di Batam Positif Covid-19

Modus operandinya, lanjut Gatot, para pelaku memalsu surat keterangan hasil swab antigen dan PCR berlabel Rumah Sakit Sheila Medika. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli surat tersebut kepada tersangka SG dengan tarif Rp 200 ribu.

"Setelah surat keterangan hasil tes diterima anggota polisi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti," ujarnya.

Berdasar hasil interogasi, pelaku SG mengaku memesan surat tersebut dari rekannya berinisial NH. Beberapa saat kemudian, NH datang untuk mengantarkan pesanan surat  dari tersangka SG dan langsung diringkus polisi.

Saat diinterogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu itu menggunakan laptop dan printer. Surat dibuat mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.

"Dari keterangan kedua tersangka, kami kemudian mengamankan tiga orang pelaku lainnya," sambung dia.

Baca Juga: Pakai PCR Palsu, 3 Orang Positif Covid-19 Tujuan Singapura Ditangkap

Kepada penyidik, para pelaku dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil tes swab antigen palsu setiap harinya.

Tanpa ada pemeriksaan laboratorium, surat tersebut jadi sekitar 10 menit.

"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil tes cepat swab antigen palsu," ujar Gatot.

Barang bukti yang disita polisi dari komplotan pembuat surat swab palsu, di antaranya uang tunai Rp600 ribu dari tersangka NH, dan Rp600 ribu dari tersangka SG, lalu empat lembar surat hasil tes swab antigen yang sudah jadi beserta amplop.

Selanjutnya bendel blangko kosong tes swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat unit ponsel, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

(Antara)

Load More