SuaraMalang.id - Sejumlah lima orang komplotan pelaku pembuat surat hasil swab palsu diringkus Subdit III Jatanras Polda Jatim. Komplotan ini telah lama beroperasi menyetak surat hasil swab PCR palsu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, komplotan pembuat surat swab palsu yang ditangkap diantaranya, berinisial NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dan SG (36), warga Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Kemudian, MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo, IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim, Sedati, Sidoarjo, dan AF (27) warga Petukangan Ampel, Surabaya.
"Anggota kami mendapatkan informasi adanya praktik penjualan surat keterangan hasil rapid test COVID-19 ilegal," katanya dikutip dari Antara, Selasa (11/5/2021).
Modus operandinya, lanjut Gatot, para pelaku memalsu surat keterangan hasil swab antigen dan PCR berlabel Rumah Sakit Sheila Medika. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli surat tersebut kepada tersangka SG dengan tarif Rp 200 ribu.
"Setelah surat keterangan hasil tes diterima anggota polisi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti," ujarnya.
Berdasar hasil interogasi, pelaku SG mengaku memesan surat tersebut dari rekannya berinisial NH. Beberapa saat kemudian, NH datang untuk mengantarkan pesanan surat dari tersangka SG dan langsung diringkus polisi.
Saat diinterogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu itu menggunakan laptop dan printer. Surat dibuat mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.
"Dari keterangan kedua tersangka, kami kemudian mengamankan tiga orang pelaku lainnya," sambung dia.
Baca Juga: Tiga WNI Pengguna Surat PCR Palsu di Batam Positif Covid-19
Kepada penyidik, para pelaku dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil tes swab antigen palsu setiap harinya.
Tanpa ada pemeriksaan laboratorium, surat tersebut jadi sekitar 10 menit.
"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil tes cepat swab antigen palsu," ujar Gatot.
Barang bukti yang disita polisi dari komplotan pembuat surat swab palsu, di antaranya uang tunai Rp600 ribu dari tersangka NH, dan Rp600 ribu dari tersangka SG, lalu empat lembar surat hasil tes swab antigen yang sudah jadi beserta amplop.
Selanjutnya bendel blangko kosong tes swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat unit ponsel, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan