SuaraMalang.id - Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H di Kabupaten Jember akhirnya mendapat lampu hijau. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah setempat membolehkan pelaksanaan Salat Id di masjid atau lapangan.
"Berdasarkan SE Gubernur Jatim bahwa daerah yang masuk zona oranye bisa melaksanakan shalat Id dengan jamaah 15 persen dari kapasitas tempat ibadah," kata Bupati Jember Hendy Siswanto seperti dilansir Antara pada Senin (10/5/2021).
Dalam isinya, SE Gubernur Jatim tersebut sedikit berbeda dengan SE Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19.
Dalam SE Menag menyebutkan larangan pelaksanaan Salat Id di zona oranye, sedangkan SE Gubernur Jatim membolehkan pelaksanaan Salat Id di daerah zona oranye dengan jumlah jamaah 15 persen dari ruangan kapasitas tempat ibadah.
"Pelaksanaan Salat Id di Jember mengacu pada SE Gubernur Jatim yang berbasis wilayah mikro, sehingga secara teknis nantinya para jamaah dan takmir masjid tetap harus melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.
Dia mengatakan, jemaah yang akan Salat Id wajib diukur suhu tubuhnya dengan thermo gun, kemudian jumlahnya juga harus dibatasi, tetap menjaga jarak dan diatur shafnya.
Selanjutnya, Hendy mengatakan para PNS yang ada di lingkungan Pemkab Jember bakal ikut menyosialisasikan informasi soal aturan dan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Salat Id tersebut.
"Untuk seluruh PNS yang ada sekitar 17 ribu orang akan membantu sosialisasikan pelaksanaan shalat Id, sehingga akan menjadi jelas dan masyarakat tidak lagi resah," katanya.
Baca Juga: Dominasi Zona Kuning dan Hijau, Pemkab Sidoarjo Bolehkan Salat Id Berjemaah
Imam dan Khatib Salat Id tidak boleh dari luar daerah dan jamaah yang melaksanakan shalat Id berasal dari lingkungan tempat ibadah, sehingga tidak diperbolehkan jamaah dari luar lingkungan.
Panitia shalat juga diimbau menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, kemudian bagi para lansia dan warga yang kurang sehat disarankan Salat Id di rumah saja.
Sebelumnya Bupati Jember dan MUI Jember mengimbau masyarakat untuk menggelar Salat Id di rumah sesuai SE Menag pada Sabtu (8/5/2021).
Imbauan tersebut disampaikan karena Kabupaten Jember berada pada zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19, namun kebijakan tersebut diubah dengan mengacu SE Gubernur Jatim yang membolehkan daerah zona oranye melaksanakan Salat Id dengan jumlah jemaah yang terbatas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Apresiasi BRILink Agen Berprestasi, Kursumawati Bawa Pulang All-New Yaris
-
Polresta Malang Kota Bongkar 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan DPO
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai