SuaraMalang.id - Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H di Kabupaten Jember akhirnya mendapat lampu hijau. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah setempat membolehkan pelaksanaan Salat Id di masjid atau lapangan.
"Berdasarkan SE Gubernur Jatim bahwa daerah yang masuk zona oranye bisa melaksanakan shalat Id dengan jamaah 15 persen dari kapasitas tempat ibadah," kata Bupati Jember Hendy Siswanto seperti dilansir Antara pada Senin (10/5/2021).
Dalam isinya, SE Gubernur Jatim tersebut sedikit berbeda dengan SE Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19.
Dalam SE Menag menyebutkan larangan pelaksanaan Salat Id di zona oranye, sedangkan SE Gubernur Jatim membolehkan pelaksanaan Salat Id di daerah zona oranye dengan jumlah jamaah 15 persen dari ruangan kapasitas tempat ibadah.
"Pelaksanaan Salat Id di Jember mengacu pada SE Gubernur Jatim yang berbasis wilayah mikro, sehingga secara teknis nantinya para jamaah dan takmir masjid tetap harus melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.
Dia mengatakan, jemaah yang akan Salat Id wajib diukur suhu tubuhnya dengan thermo gun, kemudian jumlahnya juga harus dibatasi, tetap menjaga jarak dan diatur shafnya.
Selanjutnya, Hendy mengatakan para PNS yang ada di lingkungan Pemkab Jember bakal ikut menyosialisasikan informasi soal aturan dan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Salat Id tersebut.
"Untuk seluruh PNS yang ada sekitar 17 ribu orang akan membantu sosialisasikan pelaksanaan shalat Id, sehingga akan menjadi jelas dan masyarakat tidak lagi resah," katanya.
Baca Juga: Dominasi Zona Kuning dan Hijau, Pemkab Sidoarjo Bolehkan Salat Id Berjemaah
Imam dan Khatib Salat Id tidak boleh dari luar daerah dan jamaah yang melaksanakan shalat Id berasal dari lingkungan tempat ibadah, sehingga tidak diperbolehkan jamaah dari luar lingkungan.
Panitia shalat juga diimbau menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, kemudian bagi para lansia dan warga yang kurang sehat disarankan Salat Id di rumah saja.
Sebelumnya Bupati Jember dan MUI Jember mengimbau masyarakat untuk menggelar Salat Id di rumah sesuai SE Menag pada Sabtu (8/5/2021).
Imbauan tersebut disampaikan karena Kabupaten Jember berada pada zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19, namun kebijakan tersebut diubah dengan mengacu SE Gubernur Jatim yang membolehkan daerah zona oranye melaksanakan Salat Id dengan jumlah jemaah yang terbatas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Pohon Tumbang Tutup Jalan Malang-Kediri, BPBD Gerak Cepat
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026