SuaraMalang.id - Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H di Kabupaten Jember akhirnya mendapat lampu hijau. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah setempat membolehkan pelaksanaan Salat Id di masjid atau lapangan.
"Berdasarkan SE Gubernur Jatim bahwa daerah yang masuk zona oranye bisa melaksanakan shalat Id dengan jamaah 15 persen dari kapasitas tempat ibadah," kata Bupati Jember Hendy Siswanto seperti dilansir Antara pada Senin (10/5/2021).
Dalam isinya, SE Gubernur Jatim tersebut sedikit berbeda dengan SE Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19.
Dalam SE Menag menyebutkan larangan pelaksanaan Salat Id di zona oranye, sedangkan SE Gubernur Jatim membolehkan pelaksanaan Salat Id di daerah zona oranye dengan jumlah jamaah 15 persen dari ruangan kapasitas tempat ibadah.
"Pelaksanaan Salat Id di Jember mengacu pada SE Gubernur Jatim yang berbasis wilayah mikro, sehingga secara teknis nantinya para jamaah dan takmir masjid tetap harus melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.
Dia mengatakan, jemaah yang akan Salat Id wajib diukur suhu tubuhnya dengan thermo gun, kemudian jumlahnya juga harus dibatasi, tetap menjaga jarak dan diatur shafnya.
Selanjutnya, Hendy mengatakan para PNS yang ada di lingkungan Pemkab Jember bakal ikut menyosialisasikan informasi soal aturan dan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Salat Id tersebut.
"Untuk seluruh PNS yang ada sekitar 17 ribu orang akan membantu sosialisasikan pelaksanaan shalat Id, sehingga akan menjadi jelas dan masyarakat tidak lagi resah," katanya.
Baca Juga: Dominasi Zona Kuning dan Hijau, Pemkab Sidoarjo Bolehkan Salat Id Berjemaah
Imam dan Khatib Salat Id tidak boleh dari luar daerah dan jamaah yang melaksanakan shalat Id berasal dari lingkungan tempat ibadah, sehingga tidak diperbolehkan jamaah dari luar lingkungan.
Panitia shalat juga diimbau menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, kemudian bagi para lansia dan warga yang kurang sehat disarankan Salat Id di rumah saja.
Sebelumnya Bupati Jember dan MUI Jember mengimbau masyarakat untuk menggelar Salat Id di rumah sesuai SE Menag pada Sabtu (8/5/2021).
Imbauan tersebut disampaikan karena Kabupaten Jember berada pada zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19, namun kebijakan tersebut diubah dengan mengacu SE Gubernur Jatim yang membolehkan daerah zona oranye melaksanakan Salat Id dengan jumlah jemaah yang terbatas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Di Tengah Riuh Karnaval di Malang, 2 Pemuda Gasak Motor Pengunjung
-
4 Jabatan Penting di Pemkot Malang Kosong, Begini Penjelasan Wali Kota
-
Libur Waisak 2026 Bikin Okupansi Hotel di Kota Batu Meroket 80 Persen
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
-
Solusi Payroll Terintegrasi Dari QLola by BRI Untuk Bisnis Modern