Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 09 Mei 2021 | 19:39 WIB
Ilustrasi COVID-19. Bupati Bondowoso menerbitkan SE tentang pembatasan aktivitas masyarakat pra dan pasca Lebaran. (Unsplash/Martin Sanchez)

"Surat keterangan kepala desa/lurah mengetahui Babinsa atau Babinkamtibmas, dan camat selaku Ketua Satgas Covid-19 kecamatan," paparnya.

Sementara masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, akan dilakukan penindakan dan sanksi secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Aktivis masyarakat saat Hari Raya Idul Fitri dan pelayanan masyarakat tetap memerhatikan protokol Covid-19 secara ketat," imbau Bupati Bondowoso tersebut.

Baca Juga: Lockdown Satu Dusun di Banyuwangi Akibat Klaster Tarawih: 6 Warga Meninggal

Load More