SuaraMalang.id - Bupati Bondowo KH Salwa Arifin menerbitkan aturan pembatasan aktivitas masyarakat, pra dan pasca Lebaran atau Idul Fitri. Ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dipicu kerumunan kegiatan keagamaan.
Aturan pembatasan kegiatan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443.2/221/ 430/ 2021, tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Menjelang dan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Bupati Salwa Arifin mengatakan, diperlukan pembatasan dan pengetatan aktivitas masyarakat menjelang dan pasca Hari Raya Idul Fitri.
"Hal itu sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id jaringan suara.com, Minggu (9/5/2021).
Baca Juga: Lockdown Satu Dusun di Banyuwangi Akibat Klaster Tarawih: 6 Warga Meninggal
Sejumlah kegiatan diatur dalam SE tersebut. Diantaranya, sehari sebelum Lebaran, Alun-alun RBA Ki Ronggo Bondowoso ditutup total.
"H-1 lebaran mulai pukul 16.00 WIB, Alun-Alun RBA Ki Ronggo Bondowoso akan dilakukan penutupan total," sambungnya.
Kemudian, lanjut dia, tujuh hari sebelum lebaran akan dilakukan penyekatan arus lalu lintas menuju pusat kota, yakni mulai pukul 19.00 WIB. Lalu, tujuh hari sebelum lebaran semua toko pakaian di Kabupaten Bondowoso pukul 22.00 WIB wajib tutup.
"Tujuh hari sebelum dan sesudah Idul Fitri, jam tutup restoran, rumah makan dan kafe ditetapkan sampai dengan pukul 22.00 WIB," ujarnya.
Sementara, lanjut dia, ada pengecualian bagi warga yang ingin keluar kota (non mudik) dengan alasan khusus dan wajib mengantongi dokumen resmi, seperti surat keterangan kepala desa atau lurah setempat.
Baca Juga: Ketua DPR: Jangan Sampai Terjadi Lonjakan Covid-19 Usai Lebaran
Warga non mudik diperbolehkan keluar kota, yakni kunjungan duka anggota keluarga meninggal, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan maksimal didampingi 2 anggota keluarga.
"Surat keterangan kepala desa/lurah mengetahui Babinsa atau Babinkamtibmas, dan camat selaku Ketua Satgas Covid-19 kecamatan," paparnya.
Sementara masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, akan dilakukan penindakan dan sanksi secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Aktivis masyarakat saat Hari Raya Idul Fitri dan pelayanan masyarakat tetap memerhatikan protokol Covid-19 secara ketat," imbau Bupati Bondowoso tersebut.
Berita Terkait
-
Pengguna Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi Meningkat Selama Momen Mudik Lebaran
-
Dari Musik Jazz hingga Hias Easter Egg: Deretan Aktivitas Seru Usai Lebaran untuk Liburan Keluarga
-
Singgung Omongan Ganjar soal Menteri Temui Jokowi, PSI: Jangan Menjalankan Politik Pecah Belah
-
Kapan Lebaran Haji 2025? Siap-siap Libur Panjang, Cek Jadwalnya di Sini
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa