Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 06 Mei 2021 | 17:22 WIB
Ilustrasi dosen Unej tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. [Suara.com/Eko Faizin]

"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya," kata Juru Bicara Unej, Rokhmad Hidayanto, Kamis (15/4/2021).

Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Polisi menjerat terangka RH sesuai Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman terhadap RH ini ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan), karena korban merupakan anak asuhnya sendiri,"

Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Dibebastugaskan Sementara

Load More