SuaraMalang.id - Polisi telah resmi menahan tersangka kasus pencabulan, oknum Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH, Kamis (6/5/2021). Mirisnya, korban pelecehan seksual adalah keponakan sendiri yang masih di bawah umur.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban mengkonfirmasi unggahan status di media sosial milik putrinya tersebut. Setelah mengaku, ibu korban memutuskan melaporkan oknum dosen Unej itu ke Polres Jember, sekitar awal April 2021 lalu. Berdasar penuturan korban, perlakuan tak senonoh itu terjadi dua kali di rumah tersangka, pada akhir Feburari 2021 dan 26 Maret 2021.
Berikut fakta-fakta kasus pencabulan Dosen Unej dirangkum Suara.com;
Modus Penyembuhan Kanker
Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Dibebastugaskan Sementara
Berdasar penuturan korban kepada ibunya, pencabulan berawal dari tersangka berinisial RH menuduh korban mengidap kanker payudara. Tersangka kemudian mengaku bisa menyembuhkan penyakit tersebut. Korban tidak percaya atas tuduhan itu, namun tersangka tetap memaksa. Aksi cabul itu dilakukan saat kondisi rumah sepi. Istri tersangka juga sedang keluar rumah.
Korban diketahui memang tinggal serumah dengan tersangka lantaran dititipkan oleh ayahnya.
Kampus Membentuk Tim Investigasi Internal
Pasca dilaporkan resmi ke Polres Jember, pihak Universitas Jember (Unej) merespon cepat dengan membentuk tim investigasi internal. Tim itu dibentuk langsung oleh Rektor Unej Iwan Taruna.
Korban Mendapat Intimidasi
Baca Juga: Dosen FISIP UNEJ Dicopot dari Jabatan, Buntut Tersangka Pelecehan Seksual
Kuasa hukum korban yang juga Ketua LBH Jentera, Yamini mengemukakan, korban dan ibunya juga mendapat banyak intimidasi dari berbagai pihak.
Selain mendapat intimidasi dari pihak yang tidak dikenal olehnya. Yamini juga mengungkapkan, ada juga salah seorang oknum guru sekolah korban yang meminta agar laporan polisi yang dibuat untuk dicabut.
"Bahkan meminta agar korban segera pergi dari Jember. Karena kasus ini mencemarkan nama sekolah katanya," ucap Yamini.
Penetapan Tersangka
Polisi resmi menetapkan oknum Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH menjadi tersangka kasus pencabulan atau pelecehan seksual, Selasa (13/4/2021).
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Diyah Novitasari mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap kasus yang dilaporkan korban seorang pelajar SMA berusia 16 tahun yang masih keponakan oknum dosen Unej tersebut. Hasilnya terlapor inisial RH statusnya naik menjadi tersangka.
"Sudah kita lakukan gelar perkara, tadi sekitar pukul 09:00 WIB. Hasilnya sudah kita tingkatkan jadi tersangka, untuk RH," katanya saat ditemui Suara.com di ruang kerjanya, Selasa (13/4/2021).
Penetapan tersangka itu, lanjut dia, lantaran penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti lebih dari cukup terhadap kasus yang menjerat oknum dosen FISIP Unej tersebut. Salah satunya bukti visum.
Rektor Unej Copot Jabatan Dosen RH
RH diberhentikan sementara dari jabatan strukturalnya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.
Rektor Unej, Iwan Taruna resmi mencopot oknum dosen itu berdasarkan hasil kerja tim investigasi internal yang dibentuknya usai mencuatnya kasus tersebut.
"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya," kata Juru Bicara Unej, Rokhmad Hidayanto, Kamis (15/4/2021).
Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Polisi menjerat terangka RH sesuai Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman terhadap RH ini ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan), karena korban merupakan anak asuhnya sendiri,"
Berita Terkait
-
Berapa Lama Waktu untuk Jadi Dokter Spesialis Kandungan? Viral Dokter di Garut Lecehkan Pasien
-
Tertangkap! Ini Tampang Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang
-
Sosok Muhammad Syafril Firdaus, Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut
-
KAI Commuter Telah Temukan Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang, Langsung Diblacklist
-
Viral! Dokter Kandungan Lecehkan Pasien saat Periksa, Videonya Bikin Geram!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan