Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 02 Mei 2021 | 20:13 WIB
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani tentang THR. [Foto: Instagram/@ipukfdani]

SuaraMalang.id - Hak fasilitas THR (Tunjangan Hari Raya) milik Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mau dibagikan ke warganya yang membutuhkan.

Bupati Ipuk menjelaskan, bahwa THR juga mampu menggerakan ekonomi masyarakat. Maka, Ia ingin mendonasikan seluruh THR miliknya kepada warga yang kurang mampu.

”Saya belum cek detail ya soal regulasinya. Tentu THR bagi seluruh ASN hingga pensiunan ini ikut menggerakkan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Saya kira itu kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan perputaran uang di masyarakat. Kalau saya secara pribadi, akan saya donasikan untuk warga kurang mampu,” ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Minggu (2/4/2021).

Ia menambahkan, THR akan didonasikannya kepada anak yatim dan warga kurang mampu lainnya.

Baca Juga: Perusahaan di Bali yang Tidak Bayar THR Terancam Pencabutan Izin Usaha

”Bisa untuk anak yatim dan warga kurang mampu di desa-desa, nanti biar disalurkan,” imbuhnya.

Seperti diberitakan aturan soal THR bagi aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan penerima pensiun tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2021 baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Ipuk juga mengajak para ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi agar menyisihkan THR untuk berbagi kepada sesama.

Juga membelanjakannya untuk membeli produk dari para pedagang pasar tradisional dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Banyuwangi.

”Kalau mau kirim hampers atau bingkisan ke keluarga atau sahabat, belilah dari pedagang pasar dan produk UMKM Banyuwangi. Kita bergotong royong menggerakkan ekonomi arus bawah,” papar Ipuk.

Baca Juga: Hari Buruh, SPSI Tangsel Minta Omnibus Law Dicabut dan THR Tak Dicicil

Seperti diketahui, kebijakan pemberian THR oleh pemerintah pada tahun ini memang berbeda dengan tahun lalu.

Pada 2020, kebijakan THR untuk pejabat negara mulai dari presiden, anggota DPR, menteri hingga para kepala daerah ditiadakan.

Berdasarkan PP 65/2021, komponen THR bagi pejabat negara terdiri atas gaji pokok dan tunjangan. 

Load More