SuaraMalang.id - Harapan pengusaha hotel dan restoran di Kota Batu untuk mendapat untung di tahun ini pupus sudah. Pasalnya, banyak wisatawan yang membatalkan reservasi atau pesanan kamar hotel di Kota Batu saat musim libur Lebaran tahun ini.
Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Muklas Rofiq menyatakan, dari 100 hotel yang tergabung dalam organisasi tersebut, ada beberapa hotel yang melaporkan pembatalan reservasi pemesan.
"Pembatalan sebagian besar berasal dari lokal saja, seperti Surabaya Raya. Kalau untuk luar seperti Jakarta, tidak berani," kata Rofiq seperti dilansir Antara pada Jumat (30/4/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh, salah satu hotel yang mendapatkan reservasi cukup banyak saat libur Lebaran 2021 adalah Amartahills Hotel & Resort, yakni sebanyak 12 reservasi.
Baca Juga: Luhut Janji Bangun LRT Hingga Kereta Gantung di Kota Batu Jatim
Namun, ada delapan dari 12 pesanan kamar di hotel telah dibatalkan, menyusul adanya aturan pemerintah terkait pembatasan mudik. Selain itu, Hotel Aster juga kehilangan 25 reservasi akibat aturan itu.
Rofiq mengatakan, kondisi perhotelan saat ini benar-benar tertekan akibat Pandemi Covid-19. Selain itu, kebijakan pemerintah yang dinilai berubah-ubah juga menyebabkan sektor perhotelan makin tertekan.
"Kebijakan lain kita harus bayar THR, bayar pajak, dan lainnya. Itu tidak seimbang. Tidak terjadi keseimbangan. Kita untuk survive setengah mati," katanya.
Dia berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan yang berpihak pada dunia usaha. Sedangkan soal penerapan protokol kesehatan, dia meyakini seluruh hotel yang ada mampu mematuhi penerapan protokol kesehatan.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Panti Pijat dan Tempat Karaoke Dilarang Buka Selama Ramadhan di Kota Batu
Dalam Adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.
Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penangan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. (Antara)
Berita Terkait
-
Meski Ada Efisiensi, InJourney Ungkap Okupansi Hotel Tetap Tinggi di Libur Lebaran
-
Holding BUMN Pariwisata Targetkan Okupansi Hotel Melonjak 20 Persen di Libur Lebaran
-
Mengobati Rindu Berendam Air Hangat di Pemandian Air Panas Cangar Kota Batu
-
Bus Maut di Kota Batu Terekam Kamera HP, Bunyikan Klakson Panjang
-
Driver Ini Jadi Korban MD Bus Maut di Kota Batu, Netizen Nangis Lihat Aplikasinya
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa