SuaraMalang.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan para kepala daerah di Malang Raya, Jawa Timur, mewaspadai potensi penyebaran COVID-19. Terlebih adanya fenomena 'tsunami' COVID-19 di India.
Menko Luhut mengatakan, lonjakan kasus di India patut menjadi alarm peringatan ancaman COVID-19 masih mengintai. Merespon itu, Pemerintah daerah (Pemda) Malang Raya diharapkan bisa terus mengingatkan warga tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Contoh, India kasus COVID-19 kemarin, 310 ribu, dalam satu hari saja. Tiap empat menit sekarang ada satu meninggal. Itu semua tergantung kita, kita bawa negeri ini baik, bikin baik," kata Luhut dikutip dari Antara.
Ia melanjutkan, meski kasus di wilayah Malang Raya (Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang) sudah mulai melandai, namun tetap perlu kehati-hatian agar tidak ada lagi lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19.
"Saya titip masalah COVID-19, kita harus hati-hati. Walaupun di Malang Raya (penambahan)hampir nol, saya titip. Semua harus patuh pada prokes. Jangan ada yang abaikan," katanya.
Luhut menambahkan, masyarakat Indonesia diharapkan bisa mematuhi apa yang disampaikan oleh pemerintah, dalam upaya untuk menekan penyebaran virus Corona di dalam negeri. Saat ini, secara keseluruhan ada sebanyak 1.647.138 kasus konfirmasi positif.
Dari total tersebut, sebanyak 1.501.715 orang dilaporkan telah sembuh, sementara sebanyak 44.771 orang meninggal dunia.
"Kalau ingin hidup sejahtera dan baik, marilah kita patuhi apa yang disampaikan pemerintah," kata Luhut.
Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 27 April 2021
Dalam Adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.
Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penangan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Langkah-langkah yang disiapkan oleh pemerintah tersebut, dalam upaya untuk tetap menekan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
7 Fakta Gus Idris Diduga Lecehkan Model Perempuan, Modus Syuting Konten Horor
-
Gunung Semeru Erupsi Malam Hari, Letusan Capai 1.000 Meter dan Lava Pijar Mengalir
-
4.000 Personel Gabungan Siaga Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang, Ini Alasannya
-
Ketel Uap Pabrik Tahu Meledak di Malang, Seorang Pekerja Tewas
-
BRI Peduli Prioritaskan Korban Terparah dalam Penyaluran Bantuan Bencana Cisarua