SuaraMalang.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan para kepala daerah di Malang Raya, Jawa Timur, mewaspadai potensi penyebaran COVID-19. Terlebih adanya fenomena 'tsunami' COVID-19 di India.
Menko Luhut mengatakan, lonjakan kasus di India patut menjadi alarm peringatan ancaman COVID-19 masih mengintai. Merespon itu, Pemerintah daerah (Pemda) Malang Raya diharapkan bisa terus mengingatkan warga tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Contoh, India kasus COVID-19 kemarin, 310 ribu, dalam satu hari saja. Tiap empat menit sekarang ada satu meninggal. Itu semua tergantung kita, kita bawa negeri ini baik, bikin baik," kata Luhut dikutip dari Antara.
Ia melanjutkan, meski kasus di wilayah Malang Raya (Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang) sudah mulai melandai, namun tetap perlu kehati-hatian agar tidak ada lagi lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19.
"Saya titip masalah COVID-19, kita harus hati-hati. Walaupun di Malang Raya (penambahan)hampir nol, saya titip. Semua harus patuh pada prokes. Jangan ada yang abaikan," katanya.
Luhut menambahkan, masyarakat Indonesia diharapkan bisa mematuhi apa yang disampaikan oleh pemerintah, dalam upaya untuk menekan penyebaran virus Corona di dalam negeri. Saat ini, secara keseluruhan ada sebanyak 1.647.138 kasus konfirmasi positif.
Dari total tersebut, sebanyak 1.501.715 orang dilaporkan telah sembuh, sementara sebanyak 44.771 orang meninggal dunia.
"Kalau ingin hidup sejahtera dan baik, marilah kita patuhi apa yang disampaikan pemerintah," kata Luhut.
Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 27 April 2021
Dalam Adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.
Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penangan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Langkah-langkah yang disiapkan oleh pemerintah tersebut, dalam upaya untuk tetap menekan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Malam Minggu: Rebutan Saldo Buat Ngopi Asyik Bareng Teman
-
USS 2025 Presented by BRImo Bakal Banjir Hadiah dan Cashback, Yuk Ikutan!
-
Weekend Ceria! Klaim DANA Kaget Hingga Rp 235 Ribu Sekarang
-
Ini Hasil Pengecekan Pertalite di Malang oleh Bahlil Lahadalia, Pertamina Diminta Tak Main-main
-
BRI Catat Laba Rp41,2 Triliun, Perkuat Peran Strategis Dukung Ekonomi Nasional dan UMKM