Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 23 April 2021 | 14:55 WIB
Ditreskrimsus Polda Jatim gelar perkara kasus perakitan senjata api ilegal yang dibuat Guru SMP di Kota Malang. [Suaraindonesia.co.id]

SuaraMalang.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimum Polda Jatim) menciduk guru SMP di sekolah swasta Kota Malang, lantaran memiliki usah sampingan merakit senjata api ilegal.

Dalam penggerebekan terhadap tersangka AR (23) polisi menyita tiga senjata dan 681 peluru tajam berbagai macam kaliber.

Kadibhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, senjata yang dirakit menjadi senpi berupa laras pendek dan panjang.

"Senjata airsoft gun yang dirakit bakal menjadi senjata api, baik laras pendek kaliber 22 mm, 38 mm dan 9 mm," katanyanya seperti dilansir Suaraindonesia.co.id-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Pegang Senpi, CEO EDCCash Yusuf Dijerat UU Darurat

Lebih lanjut, selain itu tersangka juga membuat senjata rakitan jenis revolver 38 mm dengan menggunakan airsoft gun atas pesanan konsumen.

"Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak bulan Februari 2021 sampai dengan ditangkap sudah berhasil merakit tujuh pucuk senjata dengan biaya Rp 3,5 juta - Rp 6,5 juta rupiah per pucuknya," ujar Gatot.

Dalam membuat senjata api, Gatot mengemukakan, tersangka menggunakan bermacam-macam peralatan bengkel seperti las, bor listrik hingga bor duduk yang juga disita saat tersangka diringkus petugas.

"Tersangka dikenakan pasal 1 UU Daeurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Penjual Senpi Rakitan di Malang Dibekuk Densus, Diduga Terlibat Teroris

Load More