SuaraMalang.id - Mobil wartawan di Papua, Victor Mambor dirusak orang tidak dikenal (OTK), Rabu (21/4/2021). Perusakan kendaraan pendiri media tabloid dan daring Jujur Bicara Papua (Jubi) itu diduga merupakan aksi teror.
Serangan tersebut diduga terjadi sekitar pukul 00.00 - 02.00 WIT, waktu setempat.
Serangan OTK tersebut mengakibatkan sejumlah kerusakan. Diantaranya, kaca depan dan lkaca sebelah kiri deoan dan belakang hancur. Diduga dirusak dengan menggunakan benda tumpul. Kemudian pintu mobil bagian depan dan belakang sebelah kiri dicoret dang car pilok oranye.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura Lucky Ireeuw menduga perusakan kendaraan Victor Mambor terkait produk jurnalistik dari Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu.
"Diduga kuat, teror yang dialami Victor terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu. Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi sebelumnya," ujarnya dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Kamis (22/4/2021).
Rangkaian teror sebelumnya, lanjut dia, yakni serangan digital, doxing, dan penyebaran selebaran di media sosial yang kontennya menyudutkan, mengadu domba, dan mengkriminalisasi Tabloid Jubi maupun Victor.
Jubi merupakan salah satu media independen dan kredibel dengan fokus utama isu Papua dari sisi orang asli Papua.
Kekinian, kasus Kekerasan yang dialami Victor telah dilaporkan kepada polisi.
Atas peristiwa tersebut, AJI Jayapura mendesak Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri segera mengusut tuntas perkara itu.
Baca Juga: Jurnalis Tabloid Jubi Papua Jadi Korban Teror, Mobilnya Dirusak OTK
Tindakan teror dan intimidasi, menurut Lucky, merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Papua dan secara luas di Indonesia. Kebebasan pers di Papua hingga kini masih dihambat oleh negara. Pers asing belum leluasa meliput.
Lucky juga mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Tanah Papua. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berarti dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
"AJI Jayapura menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan di Papua demi mencari kebenaran bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
31 Wisatawan yang Diamuk Massa di Pantai Wedi Awu Positif Narkoba, Kini Masuk Rehab
-
Petaka di Pantai Wedi Awu: Saat Video WhatsApp Memicu Amuk Massa Terhadap Wisatawan Surabaya
-
Tak Perlu Brand Luar! Ini 5 Sepatu Lokal Paling Ikonik yang Wajib Ada di Rak Anda
-
Langkah Pemkot Malang Mengurai Benang Kusut Pasar Kebalen
-
Jangan Asal Usap! Ini 6 Micellar Water Penyelamat Kulit Berjerawat agar Pori-Pori Tak Tersumbat