SuaraMalang.id - Mobil wartawan di Papua, Victor Mambor dirusak orang tidak dikenal (OTK), Rabu (21/4/2021). Perusakan kendaraan pendiri media tabloid dan daring Jujur Bicara Papua (Jubi) itu diduga merupakan aksi teror.
Serangan tersebut diduga terjadi sekitar pukul 00.00 - 02.00 WIT, waktu setempat.
Serangan OTK tersebut mengakibatkan sejumlah kerusakan. Diantaranya, kaca depan dan lkaca sebelah kiri deoan dan belakang hancur. Diduga dirusak dengan menggunakan benda tumpul. Kemudian pintu mobil bagian depan dan belakang sebelah kiri dicoret dang car pilok oranye.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura Lucky Ireeuw menduga perusakan kendaraan Victor Mambor terkait produk jurnalistik dari Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu.
Baca Juga: Jurnalis Tabloid Jubi Papua Jadi Korban Teror, Mobilnya Dirusak OTK
"Diduga kuat, teror yang dialami Victor terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu. Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi sebelumnya," ujarnya dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Kamis (22/4/2021).
Rangkaian teror sebelumnya, lanjut dia, yakni serangan digital, doxing, dan penyebaran selebaran di media sosial yang kontennya menyudutkan, mengadu domba, dan mengkriminalisasi Tabloid Jubi maupun Victor.
Jubi merupakan salah satu media independen dan kredibel dengan fokus utama isu Papua dari sisi orang asli Papua.
Kekinian, kasus Kekerasan yang dialami Victor telah dilaporkan kepada polisi.
Atas peristiwa tersebut, AJI Jayapura mendesak Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri segera mengusut tuntas perkara itu.
Baca Juga: Victor Mambor, Jurnalis Tabloid Jubi Papua Jadi Korban Aksi Teror
Tindakan teror dan intimidasi, menurut Lucky, merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Papua dan secara luas di Indonesia. Kebebasan pers di Papua hingga kini masih dihambat oleh negara. Pers asing belum leluasa meliput.
Lucky juga mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Tanah Papua. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berarti dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
"AJI Jayapura menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan di Papua demi mencari kebenaran bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak