SuaraMalang.id - Mobil wartawan di Papua, Victor Mambor dirusak orang tidak dikenal (OTK), Rabu (21/4/2021). Perusakan kendaraan pendiri media tabloid dan daring Jujur Bicara Papua (Jubi) itu diduga merupakan aksi teror.
Serangan tersebut diduga terjadi sekitar pukul 00.00 - 02.00 WIT, waktu setempat.
Serangan OTK tersebut mengakibatkan sejumlah kerusakan. Diantaranya, kaca depan dan lkaca sebelah kiri deoan dan belakang hancur. Diduga dirusak dengan menggunakan benda tumpul. Kemudian pintu mobil bagian depan dan belakang sebelah kiri dicoret dang car pilok oranye.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura Lucky Ireeuw menduga perusakan kendaraan Victor Mambor terkait produk jurnalistik dari Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu.
"Diduga kuat, teror yang dialami Victor terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu. Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi sebelumnya," ujarnya dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Kamis (22/4/2021).
Rangkaian teror sebelumnya, lanjut dia, yakni serangan digital, doxing, dan penyebaran selebaran di media sosial yang kontennya menyudutkan, mengadu domba, dan mengkriminalisasi Tabloid Jubi maupun Victor.
Jubi merupakan salah satu media independen dan kredibel dengan fokus utama isu Papua dari sisi orang asli Papua.
Kekinian, kasus Kekerasan yang dialami Victor telah dilaporkan kepada polisi.
Atas peristiwa tersebut, AJI Jayapura mendesak Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri segera mengusut tuntas perkara itu.
Baca Juga: Jurnalis Tabloid Jubi Papua Jadi Korban Teror, Mobilnya Dirusak OTK
Tindakan teror dan intimidasi, menurut Lucky, merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Papua dan secara luas di Indonesia. Kebebasan pers di Papua hingga kini masih dihambat oleh negara. Pers asing belum leluasa meliput.
Lucky juga mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Tanah Papua. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berarti dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
"AJI Jayapura menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan di Papua demi mencari kebenaran bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan