SuaraMalang.id - Mobil wartawan di Papua, Victor Mambor dirusak orang tidak dikenal (OTK), Rabu (21/4/2021). Perusakan kendaraan pendiri media tabloid dan daring Jujur Bicara Papua (Jubi) itu diduga merupakan aksi teror.
Serangan tersebut diduga terjadi sekitar pukul 00.00 - 02.00 WIT, waktu setempat.
Serangan OTK tersebut mengakibatkan sejumlah kerusakan. Diantaranya, kaca depan dan lkaca sebelah kiri deoan dan belakang hancur. Diduga dirusak dengan menggunakan benda tumpul. Kemudian pintu mobil bagian depan dan belakang sebelah kiri dicoret dang car pilok oranye.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura Lucky Ireeuw menduga perusakan kendaraan Victor Mambor terkait produk jurnalistik dari Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu.
"Diduga kuat, teror yang dialami Victor terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu. Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi sebelumnya," ujarnya dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Kamis (22/4/2021).
Rangkaian teror sebelumnya, lanjut dia, yakni serangan digital, doxing, dan penyebaran selebaran di media sosial yang kontennya menyudutkan, mengadu domba, dan mengkriminalisasi Tabloid Jubi maupun Victor.
Jubi merupakan salah satu media independen dan kredibel dengan fokus utama isu Papua dari sisi orang asli Papua.
Kekinian, kasus Kekerasan yang dialami Victor telah dilaporkan kepada polisi.
Atas peristiwa tersebut, AJI Jayapura mendesak Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri segera mengusut tuntas perkara itu.
Baca Juga: Jurnalis Tabloid Jubi Papua Jadi Korban Teror, Mobilnya Dirusak OTK
Tindakan teror dan intimidasi, menurut Lucky, merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Papua dan secara luas di Indonesia. Kebebasan pers di Papua hingga kini masih dihambat oleh negara. Pers asing belum leluasa meliput.
Lucky juga mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Tanah Papua. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berarti dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
"AJI Jayapura menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan di Papua demi mencari kebenaran bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Transformasi BRIVolution Reignite & fokus UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan BRI
-
Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Vitamin yang Aman untuk Keluarga
-
Pendekatan Psikososial, Menteri Agus Andrianto Makan Siang Bareng Warga Binaan LPP Malang
-
BRI Peduli Berkolaborasi dengan PPEJP, Bawa UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global
-
Rekomendasi 4 Laundry Cepat, Selesai 3 Jam di Sekitar UMM Malang