SuaraMalang.id - Larangan mudik 2021 berlaku seluruh daerah, termasuk Kabupaten Lumajang. Bahkan secara khusus Pemkab Lumajang melarang ASN (Aparatur Negeri Sipil) beserta keluarganya mudik.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang tertanggal 21 April 2021. ASN Pemerintah Kabupaten Lumajang dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama 12 hari, terhitung sejak 6 Mei- 17 Mei 2021
SE dikeluarkan bertujuan mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan mobilitas saat mudik lebaran.
Sekda Lumajang, Drs Agus Triyono mengatakan, larangan itu juga berpedoman SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021.
"Dan sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021 maka perlu dilakukan pembatasan bepergian ke luar daerah maupun cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang," katanya dikutip dari Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Kamis (22/4/2021).
Agus melanjutkan, bahwa ASN beserta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Dalam SE tersebut, lanjut dia, ASN yang akan melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala OPD di masing-masing instansi.
"ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti dan pimpinan tidak memberikan izin cuti pada periode 6-17 Mei 2021, kecuali cuti melahirkan dan cuti alasan penting," jelasnya.
ASN Pemkab Lumajang juga wajib melakukan presensi online pada 12-16 Mei 2021 dengan menekan tombol presensi pada aplikasi Siperlu.
Baca Juga: Larang Mudik, Pemerintah Perkuat Jaringan Internet Buat Silaturahmi Online
"Presensi dilakukan 2 kali pada jam 07.00-09.00 dan 16.00-18.00 di wilayah Kabupaten Lumajang," sambungnya.
Bagi ASN baik PNS, PPPK dan Tenaga Kerja Bulanan yang status penduduknya di luar Kabupaten Lumajang, menurut Agus, wajib mendapatkan surat keterangan dari Kepala OPD masing-masing dan wajib melakukan share lokasi dari daerahnya kepada atasan langsungnya masing-masing pada tanggal 12 Mei sampai 16 Mei 2021.
"Apabila terdapat ASN melanggar ketentuan tersebut maka bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita
-
Suami Intan Ternyata Perempuan: Kedok Palsu Terbongkar saat Malam Pertama