SuaraMalang.id - Larangan mudik 2021 berlaku seluruh daerah, termasuk Kabupaten Lumajang. Bahkan secara khusus Pemkab Lumajang melarang ASN (Aparatur Negeri Sipil) beserta keluarganya mudik.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang tertanggal 21 April 2021. ASN Pemerintah Kabupaten Lumajang dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama 12 hari, terhitung sejak 6 Mei- 17 Mei 2021
SE dikeluarkan bertujuan mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan mobilitas saat mudik lebaran.
Sekda Lumajang, Drs Agus Triyono mengatakan, larangan itu juga berpedoman SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021.
"Dan sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021 maka perlu dilakukan pembatasan bepergian ke luar daerah maupun cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang," katanya dikutip dari Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Kamis (22/4/2021).
Agus melanjutkan, bahwa ASN beserta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Dalam SE tersebut, lanjut dia, ASN yang akan melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala OPD di masing-masing instansi.
"ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti dan pimpinan tidak memberikan izin cuti pada periode 6-17 Mei 2021, kecuali cuti melahirkan dan cuti alasan penting," jelasnya.
ASN Pemkab Lumajang juga wajib melakukan presensi online pada 12-16 Mei 2021 dengan menekan tombol presensi pada aplikasi Siperlu.
Baca Juga: Larang Mudik, Pemerintah Perkuat Jaringan Internet Buat Silaturahmi Online
"Presensi dilakukan 2 kali pada jam 07.00-09.00 dan 16.00-18.00 di wilayah Kabupaten Lumajang," sambungnya.
Bagi ASN baik PNS, PPPK dan Tenaga Kerja Bulanan yang status penduduknya di luar Kabupaten Lumajang, menurut Agus, wajib mendapatkan surat keterangan dari Kepala OPD masing-masing dan wajib melakukan share lokasi dari daerahnya kepada atasan langsungnya masing-masing pada tanggal 12 Mei sampai 16 Mei 2021.
"Apabila terdapat ASN melanggar ketentuan tersebut maka bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik
-
6 Fakta Kasus Penipuan Jual Beli Popok di Lawang Malang Viral, Puluhan Korban Rugi hingga Rp 5 M
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Jumat 20 Februari 2026
-
Gunung Semeru Erupsi Tujuh Kali, Status Siaga!