SuaraMalang.id - Larangan mudik 2021 berlaku seluruh daerah, termasuk Kabupaten Lumajang. Bahkan secara khusus Pemkab Lumajang melarang ASN (Aparatur Negeri Sipil) beserta keluarganya mudik.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang tertanggal 21 April 2021. ASN Pemerintah Kabupaten Lumajang dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama 12 hari, terhitung sejak 6 Mei- 17 Mei 2021
SE dikeluarkan bertujuan mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan mobilitas saat mudik lebaran.
Sekda Lumajang, Drs Agus Triyono mengatakan, larangan itu juga berpedoman SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021.
Baca Juga: Larang Mudik, Pemerintah Perkuat Jaringan Internet Buat Silaturahmi Online
"Dan sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021 maka perlu dilakukan pembatasan bepergian ke luar daerah maupun cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang," katanya dikutip dari Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Kamis (22/4/2021).
Agus melanjutkan, bahwa ASN beserta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Dalam SE tersebut, lanjut dia, ASN yang akan melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala OPD di masing-masing instansi.
"ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti dan pimpinan tidak memberikan izin cuti pada periode 6-17 Mei 2021, kecuali cuti melahirkan dan cuti alasan penting," jelasnya.
ASN Pemkab Lumajang juga wajib melakukan presensi online pada 12-16 Mei 2021 dengan menekan tombol presensi pada aplikasi Siperlu.
Baca Juga: Larangan Mudik Diperketat Mulai 22 April, Satgas Covid-19: Cegah Curi Start
"Presensi dilakukan 2 kali pada jam 07.00-09.00 dan 16.00-18.00 di wilayah Kabupaten Lumajang," sambungnya.
Bagi ASN baik PNS, PPPK dan Tenaga Kerja Bulanan yang status penduduknya di luar Kabupaten Lumajang, menurut Agus, wajib mendapatkan surat keterangan dari Kepala OPD masing-masing dan wajib melakukan share lokasi dari daerahnya kepada atasan langsungnya masing-masing pada tanggal 12 Mei sampai 16 Mei 2021.
"Apabila terdapat ASN melanggar ketentuan tersebut maka bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!