Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 18 April 2021 | 19:08 WIB
Fajar pelaku penipuan di 8 TKP via medsos [Foto: Beritajatim]

"Untuk mengelabuhi, pelaku sempat menelpon Lilik, bahwa anaknya sedang perjalanan ke rumah dengan mengendarai mobil Brio," kata Teguh Santoso, Minggu (18/4/2021).

Namun hingga pukul 19.30 WIB, Lilik belum mendapati anaknya pulang. Dia justru mendapatkan telepon dari sang anak bahwa sedang berada di rumah saudaranya di Desa Mojongapit, Jombang Kota. Dia minta dijemput.

Nah, dari situlah Lilik sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan. Kasus tersebut lalu dilaporkan ke polisi. Sejak itu, perburuan terhadap Hudan dilakukan. Namun pelaku sangat licin. Selalu berpindah dari tempat satu ke tempat lainnya.

"Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kandangan, Pare, Kediri. Kita langsung berangkat kesana. Pelaku berhasil kita bekuk berikut barang bukti pada Sabtu 17 April kemarin. Saat ini kita melakukan pemeriksaan secara intens," kata Teguh, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Baca Juga: Subhanallah! Anggota Banser Jombang Meninggal Saat Jadi Imam Salat Tarawih

Dari pemeriksaan itu pula akhirnya diketahui Fajar adalah seorang residivis. Dia sudah melakukan aksi serupa di delapan TKP (tempat kejadian perkara). Mulai dari Kota Batu, Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Probolinggo, hingga Jombang.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor masing-masing Kawasaki Ninja milik korban dan Yamaha NMax warna hitam. Kemudian barang bukti berupa tas ransel warna hitam milik tersangka.

Dalam tas hitam itu terdapat 6 lembar STNK, 3 buah ATM BNI, 8 buah ATM BRI, sebuah ATM CIMB Niaga, sebuah ATM BCA, 2 kartu NPWP dan 3 buah KTP di antaranya atas nama, Elisa warga Desa Menyono Kecamatan Kuripan Kabuapten Probolinggo, Dwi Setyo Santoso warga Dusun/ Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabuapten Jombang, dan Slamet Sudibyo, warga Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.

"Juga 4 buah buku tabungan di antaranya, buku tabungan Mandiri Syariah BCA, BRI dan buku tabungan BNI. Kita terus melakukan pendalaman. Karena tidak menutup kemungkinan korbannya bertambah. Pengakuan semenatara beraksi di delapan TKP. Pelaku dijerat Pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan," kata Teguh.

Baca Juga: Kronologis Ledakan Petasan Maut Tewaskan 1 Orang di Jombang

Load More