Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 18 April 2021 | 19:08 WIB
Fajar pelaku penipuan di 8 TKP via medsos [Foto: Beritajatim]

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor masing-masing Kawasaki Ninja milik korban dan Yamaha NMax warna hitam. Kemudian barang bukti berupa tas ransel warna hitam milik tersangka.

Dalam tas hitam itu terdapat 6 lembar STNK, 3 buah ATM BNI, 8 buah ATM BRI, sebuah ATM CIMB Niaga, sebuah ATM BCA, 2 kartu NPWP dan 3 buah KTP di antaranya atas nama, Elisa warga Desa Menyono Kecamatan Kuripan Kabuapten Probolinggo, Dwi Setyo Santoso warga Dusun/ Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabuapten Jombang, dan Slamet Sudibyo, warga Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.

"Juga 4 buah buku tabungan di antaranya, buku tabungan Mandiri Syariah BCA, BRI dan buku tabungan BNI. Kita terus melakukan pendalaman. Karena tidak menutup kemungkinan korbannya bertambah. Pengakuan semenatara beraksi di delapan TKP. Pelaku dijerat Pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan," kata Teguh.

Baca Juga: Subhanallah! Anggota Banser Jombang Meninggal Saat Jadi Imam Salat Tarawih

Load More