SuaraMalang.id - Dosen Unej (Universitas Jember) berinisial RH dicopot dari jabatannya di FISIP Unej. Ini buntut penetapan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak yang masih keponakan sendiri.
RH diberhentikan sementara dari jabatan strukturalnya, yakni sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.
Rektor Unej, Iwan Taruna resmi mencopot oknum dosen itu berdasarkan hasil kerja tim investigasi internal yang dibentuknya usai mencuatnya kasus tersebut.
"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya," kata Juru Bicara Unej, Rokhmad Hidayanto, Kamis (15/4/2021).
Rekomendasi tim pemeriksa ini langsung direspon oleh Rektor dengan mengeluaran Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember. Pembebastugasan sementara itu juga dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Investigasi.
"Selain itu rekomendasi ini juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember," sambungnya.
Tidak hanya dibebastugaskan, RH juga terancam dipecat dari PNS.
"Jika terbukti sebagai pelanggaran berat disilin PNS, maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS," imbuhnya.
Tim khusus bentukan Unej terus bekerja sambil proses hukum tetap berjalan di kepolisian.
Baca Juga: Bengkel Jiwa: Dunia Pendidikan Tercoreng Kasus Pelecehan oleh Dosen Unej
"Dalam hal ini Tim Investigasi Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," pungkasnya.
RH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran polisi telah cukup bukti untuk meningkatkan penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak atau keponakannya yang masih berusia 16 tahun.
Doktor kebijakan publik dari Charles Darwin University, Australia ini terancam hukuman maksimal 15 tahun. Ancaman hukuman maksimal ditambah sepertiga atau lima tahun karena korban merupakan anak asuhnya sendiri.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh
-
Wajah Baru Stasiun Malang 2026: Tak Lagi Sekadar Transit, Bakal Jadi Surga UMKM