SuaraMalang.id - Dosen Unej (Universitas Jember) berinisial RH dicopot dari jabatannya di FISIP Unej. Ini buntut penetapan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak yang masih keponakan sendiri.
RH diberhentikan sementara dari jabatan strukturalnya, yakni sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.
Rektor Unej, Iwan Taruna resmi mencopot oknum dosen itu berdasarkan hasil kerja tim investigasi internal yang dibentuknya usai mencuatnya kasus tersebut.
"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya," kata Juru Bicara Unej, Rokhmad Hidayanto, Kamis (15/4/2021).
Rekomendasi tim pemeriksa ini langsung direspon oleh Rektor dengan mengeluaran Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember. Pembebastugasan sementara itu juga dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Investigasi.
"Selain itu rekomendasi ini juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember," sambungnya.
Tidak hanya dibebastugaskan, RH juga terancam dipecat dari PNS.
"Jika terbukti sebagai pelanggaran berat disilin PNS, maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS," imbuhnya.
Tim khusus bentukan Unej terus bekerja sambil proses hukum tetap berjalan di kepolisian.
Baca Juga: Bengkel Jiwa: Dunia Pendidikan Tercoreng Kasus Pelecehan oleh Dosen Unej
"Dalam hal ini Tim Investigasi Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," pungkasnya.
RH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran polisi telah cukup bukti untuk meningkatkan penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak atau keponakannya yang masih berusia 16 tahun.
Doktor kebijakan publik dari Charles Darwin University, Australia ini terancam hukuman maksimal 15 tahun. Ancaman hukuman maksimal ditambah sepertiga atau lima tahun karena korban merupakan anak asuhnya sendiri.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!