Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 14 April 2021 | 17:50 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Bupati Lumajang Thoriqul Haq melihat lokasi terparah terdampak gempa di Desa Kaliuling, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Senin (12/4/2021) (Antara/ HO - Pemprov Jatim)

SuaraMalang.id - BMKG telah merampungkan survei pasca gempa di Kabupaten Malang dan sekitarnya, magnitudo 6,1. Terungkap, bahwa banyaknya rumah yang  hancur lantaran struktur bangunan tidak memenuhi syarat tahan gempa.

"Dari hasil survei dan evaluasi di lapangan banyak ditemukan struktur bangunan yang tidak memenuhi persyaratan tahan gempa. Mayoritas bangunan tidak menggunakan struktur kolom pada bagian sudutnya," kata Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, dikutip dari timesindonesia.co.id jaringan suara.com ,Rabu (14/4/2021).

Seperti diberitakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 179 fasilitas umum rusak, 1.361 rumah rusak ringan, 845 rumah rusak sedang, dan 642 rumah rusak berat.

BMKG juga menyimpulkan beberapa faktor penyebab banyaknya rumah rusak terdampak gempa. Diantaranya, kondisi batuan/tanah setempat. Kerusakan banyak terjadi pada endapan aluvium dan endapan lahar gunung api.

Baca Juga: Bantuan Korban Gempa Dianggap Tak Merata, Begini Penjelasan Pemkab Malang

Selanjutnya, faktor kondisi topografi setempat yang berupa lereng lembah, yang tersusun oleh tanah atau batuan dengan klasifikasi kerapatan tanah (densitas) sedang. Terakhir adalah jarak terhadap pusat gempa.

 
"Ini temuan hasil survei makroseismik dan mikroseismik BMKG di Malang, Blitar, dan Lumajang. Salah satu titiknya, yaitu di Desa Sumber Tangkil dan Desa Jogomulyan Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, yang merupakan wilayah terparah terdampak gempa," sambungnya.

Berdasar hasil survei tersebut, lanjut dia, maka direkomendasikan agar membangun rumah dengan struktur yang memenuhi standar tahan bencana gempa bumi.

"Potensi bahaya gempa bumi di Indonesia sangat besar. Jadi harus diantisipasi dengan menerapkan building code dengan ketat dalam membangun struktur bangunan. Bangunan tahan gempa bumi wajib diberlakukan di daerah rawan gempa," tegasnya.

Sementara itu, Dwikorita menuturkan hasil survei di Malang, Jawa Timur yang dilakukan BMKG akan diserahkan kepada pemda setempat sebagai bentuk peta mikrozonasi kerentanan gempa bumi, yang selanjutnya menjadi dasar rekomendasi untuk rekonstruksi bangunan yang rusak/roboh agar dibangun pada zona dan standar bangunan yang tepat.

Baca Juga: Menengok Buka Puasa Pertama Pengungsi Gempa di Malang

Load More