SuaraMalang.id - Ramdan tahun ini pemerintah pusat lewat Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan panduan ibadah selama Bulan Ramadan--bulan sucinya ummat Islam itu berlangsung.
Tahun ini misalnya. Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021, misalnya kegiatan buka puasa bersama, Shalat berjemaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Alquran, iktikaf dan lain-lain.
Namun demikian, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan SE tersebut tidak berlaku bagi daerah yang masuk zona oranye dan merah.
"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," katanya, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Sabtu (10/4/2021).
Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus.
Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).
"Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," katanya kembali menegaskan.
Ia mengatakan, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid 19.
Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Pemkot Bogor Siapkan 101 Liang Lahat Khusus Pasien COVID-19
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Shalat fardu lima waktu, Shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;
b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;
Berita Terkait
-
Jelang Ramadan, Pemkot Bogor Siapkan 101 Liang Lahat Khusus Pasien COVID-19
-
Maruf Amin Anjurkan Penduduk Zona Merah Covid-19 Tetap Beribadah di Rumah
-
Sambut Bulan Penuh Berkah, Simak Promo Ramadan di ARTOTEL Yogyakarta
-
Tak Ada Tradisi Cucurak di Bogor, Wawalkot Khawatir Jadi Klaster Baru
-
Jelang Ramadan, Ini Tips Menjaga Kulit Saat Berpuasa
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Nestapa Perajin Tempe Sanan Malang: Terjepit Harga Kedelai Dunia Terpaksa Sunat Ukuran 1 Cm
-
Menanti Asa di Arjowinangun: Babak Baru Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat Malang
-
Panggilan Telepon Penyelamat: Siasat Bejat Pria di Malang Jerat Remaja 14 Tahun dengan Uang 50 Ribu
-
Peta Kekuatan Baru di Kota Malang: Pemilih Perempuan Mendominasi, Ribuan Gen Z Mulai Punya Suara
-
Lebih dari Sekadar Madrasah: Rahasia MAN 2 Malang Cetak Puluhan Siswa Tembus Kampus Top Dunia