Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 07 April 2021 | 19:40 WIB
Ilustrasi pencabulan. Oknum dosen Universitas Jember (Unej) diduga pelaku pencabulan ponakan sendiri. [ist]

Sementara, Kuasa hukum korban dari LBH Jentera, Yamini menyatakan, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jember. Informasi yang diterima, terduga pelaku akan diperiksa polisi pada Kamis (8/4/2021).

"Visum sudah dilakukan, penyidikan masih berjalan. Infonya terduga pelaku adalah dosen FISIP Unej," ujar Yamini saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Senada dengan yang disampaikan Yamini, Koordinator PPT DP3AKB Solehati, menegaskan akan mengawal tuntas kasus dugaan pencabulan itu.

"Kami harap pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena masih di bawah umur. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjata dan maksimal 15 tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Dosen UNEJ Diduga Cabuli Keponakan Sendiri, Rektor Bentuk Tim Investigasi


Informasi yang dihimpun, terduga pelaku merupakan dosen muda di FISIP Unej. RH saat ini sedang dipromosikan menjadi calon profesor. Usai merampungkan gelar PhD di Australia.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, RH mengaku belum bisa memberikan klarifikasi saat ini.

"Kejadiannya tidak seperti itu, nanti akan saya berikan penjelasan (klarifikasi) resmi," ujar RH singkat.

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga: Ngaku Bisa Bikin Hubungan Langgeng, Dukun Cabul Perdaya ABG

Load More