Sementara, Kuasa hukum korban dari LBH Jentera, Yamini menyatakan, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jember. Informasi yang diterima, terduga pelaku akan diperiksa polisi pada Kamis (8/4/2021).
"Visum sudah dilakukan, penyidikan masih berjalan. Infonya terduga pelaku adalah dosen FISIP Unej," ujar Yamini saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Senada dengan yang disampaikan Yamini, Koordinator PPT DP3AKB Solehati, menegaskan akan mengawal tuntas kasus dugaan pencabulan itu.
"Kami harap pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena masih di bawah umur. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjata dan maksimal 15 tahun," imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, terduga pelaku merupakan dosen muda di FISIP Unej. RH saat ini sedang dipromosikan menjadi calon profesor. Usai merampungkan gelar PhD di Australia.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, RH mengaku belum bisa memberikan klarifikasi saat ini.
"Kejadiannya tidak seperti itu, nanti akan saya berikan penjelasan (klarifikasi) resmi," ujar RH singkat.
Kontributor : Adi Permana
Baca Juga: Dosen UNEJ Diduga Cabuli Keponakan Sendiri, Rektor Bentuk Tim Investigasi
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita
-
Suami Intan Ternyata Perempuan: Kedok Palsu Terbongkar saat Malam Pertama