Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 07 April 2021 | 18:26 WIB
ilustrasi pencabulan

"Kita memang berpegang asas praduga tak bersalah, tetapi kita akan proaktif. Jadi proses di polisi dan di kita akan berjalan secara paralel," tandasnya.

Sebelumnya, kasus pencabulan ini terkuak dari ibu korban. Selama ini, ayah dan ibu korban hidup terpisah. Di mana korban ikut ayahnya, sedangkan sang adik, ikut ibunya.

Pelajar SLTA itu diketahui dititipkan ayahnya kepada terduga pelaku yang merupakan saudara iparnya. Terpisah pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Dinas Pemberdayaan Perempaun, Perlindungan Anak dan KB (PPT- DP3AKB) Solehati mendesak kasus dugaan kasus pencabulan itu harus diungkap dan pelaku mendapat hukuman tegas.

"Kami harap pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena masih di bawah umur. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjata dan maksinal 15 tahun," ujar Solehati.

Baca Juga: Modus Ajak ke Rumah Nenek, Ayah di Tabalong Cabuli Anak Tiri

Sementara itu, menurut Kuasa hukum korban dari LBH Jentera, Yamini, akan mengawal proses hukum kasus ini.

"Visum sudah dilakukan, penyidikan masih berjalan. Infonya terduga pelaku adalah dosen FISIP Unej akan diperiksa polisi besok Kamis (07/04)," ujarnya.

Kronologis kasus

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menaruh curiga atas postingan di akun medsos sang putri. Saat dikonfirmasi di Rumah Aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), ibu korban yang enggan disebutkan namanya itu, menceritakan kronologis kejadian apa yang dialami anaknya.

"Anak pertama (korban) saya ikut dengan bapaknya, anak kedua ikut saya di Jakarta. Nah tanpa sepengetahuan saya, korban ini dititipkan ke terduga pelaku ini, ya masih pamannya dan bekerja sebagai dosen FISIP Unej," ujar ibu korban.

Baca Juga: Dukun Cabul yang Perdaya ABG Beraksi 10 Kali Saat Mandi Kembang

Kejadian pelecehan seksual itu terjadi di rumah terduga pelaku ketika rumah sedang sepi. Peristiwa tersebut terjadi sebanyak dua kali.

Load More