SuaraMalang.id - Hasil visum Miftah Rizky Pratama, korban diklat maut UKM Pagar Nusa UIN Malang, telah keluar. Meski demikian, polisi masih belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban mahasiswa asal Bandung tersebut.
Kasatreskrim Polres Kota Batu AKP Jeifson Sitorus mengatakan, pihaknya membutuhkan proses autopsi, lantaran berdasarkan hasil visum yang diterima menyatakan tidak dapat disimpulkan apa faktor penyebab kematian korban.
"Terbaru, untuk korban asal Bandung, kami sudah mendapatkan hasil visum yang intinya menyatakan bahwa tidak dapat disimpulkan faktor penyebab kematian korban, sehingga masih perlu tindakan pemeriksaan autopsi," kata dia, dikutip dari ANTARA, Senin (15/3/2021).
Seperti diberitakan, dua mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dilaporkan meninggal pada saat mengikuti diklat anggota baru UKM Pencak Silat Pagar Nusa, Sabtu (6/3/2021) lalu.
Kedua korban, yakni Miftah Rizky Pratama, mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Tadris Matematika asal Bandung, dan Faisal Lathiful Fakhri, mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, asal Lamongan.
Pihak keluarga Miftah Rizky Pratama masih tak menerima peristiwa tersebut dan menginginkan polisi melanjutkan proses hukum.
Sedangkan pihak keluarga korban Faisal Lathiful Fakhri menyatakan ikhlas dan menerima peristiwa itu sebagai musibah. Keluarga tidak memperkarakan kasus tersebut.
Meski demikian, masih kata Jeifson, pihak keluarga almarhum Miftah Rizky Pratama masih belum mengizinkan pihak kepolisian untuk melakukan autopsi. Namun, Ia akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak keluarga di Bandung.
"Tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga, karena sebelumnya tidak menginginkan adanya autopsi," ujarnya.
Baca Juga: Resmi! Akibat Diklat Maut, UKM Silat Pagar Nusa UIN Malang Dibubarkan
Jeifson menambahkan, dalam waktu dekat akan gelar perkara tim penyidik Polres Batu. Agenda itu untuk menentukan status dari pemeriksaan para saksi. Tercatat, ada 44 orang saksi yang telah diperiksa terkait peristiwa tersebut.
"Nanti akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan status dari pemeriksaan para saksi," sambung dia.
Kekinian, proses penyidikan terkait kematian dua orang mahasiswa tersebut masih terus dilakukan oleh Polres Batu. Penyidikan dilakukan, karena pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa ada dugaan unsur tindak pidana pada pelaksanaan diklat berujung maut tersebut.
Polisi telah menemukan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler yang berisikan komunikasi sebelum dan sesudah korban meninggal dunia. Selain itu, pada laptop yang diamankan juga ada dokumentasi rangkaian pelaksanaan diklat Pagar Nusa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!