SuaraMalang.id - Pria berinisial ES (37) diringkus polisi saat akan mengedarkan obat keras berbahaya di Pelabuhan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Diduga kuat, residivis kasus yang sama ini menargetkan para nelayan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, melalui Kasat Polairud, Kompol Jeni Al Jauza mengatakan, pelaku ES diringkus beserta barang bukti sejumlah 808 butir pil daftar G atau Gevaarlijk (berbahaya) dan 100 butir obat jenis Tramadol HCL.
Seluruh obat-obatan keras itu tanpa disertai dokumen izin edar.
"Diduga pelaku hendak mengedarkan ratusan pil daftar G tersebut kepada para nelayan dan masyarakat sekitar pelabuhan," kata dia, dikutip dari Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Selasa (6/4/2021).
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, pelaku membeli satu kaleng pil daftar G dari seseorang dengan harga Rp 800 ribu. Setiap kaleng berisi 1.000 butir.
Kemudian, pelaku mengemas eceran dalam klip plastik kecil berisi 4 butir dan dijual Rp 10 ribu per klip.
"Pelaku, mendapat keuntungan mencapai Rp 1,7 juta dari hasil penjualan pil daftar G tersebut," sambungnya.
Ia menambahkam, pelaku ES menjalankan bisnis terlarang itu sejak tiga bulan lalu. Diketahui ES pernah berurusan hukum dengan kasus yang sama alias residivis pada tahun 2018 silam.
Polisi menjerat ES dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Aktivitas Proyek Reklamasi di Banyuwangi Menuai Protes
"Pelaku telah ditahan, dia terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026
-
Fenomena Gunung Es HIV di Malang: Mulai dari Ibu Hamil hingga Anak yang Tertular