Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 06 April 2021 | 22:27 WIB
Ilustrasi obat keras. Residivis ditingkus polisi mau mengedarkan obat keras di Pelabuhan Muncar, Banyuwangi. [shutterstock]

SuaraMalang.id - Pria berinisial ES (37) diringkus polisi saat akan mengedarkan obat keras berbahaya di Pelabuhan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Diduga kuat, residivis kasus yang sama ini menargetkan para nelayan.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, melalui Kasat Polairud, Kompol Jeni Al Jauza mengatakan, pelaku ES diringkus beserta barang bukti sejumlah 808 butir pil daftar G atau Gevaarlijk (berbahaya) dan 100 butir obat jenis Tramadol HCL.

Seluruh obat-obatan keras itu tanpa disertai dokumen izin edar.

"Diduga pelaku hendak mengedarkan ratusan pil daftar G tersebut kepada para nelayan dan masyarakat sekitar pelabuhan," kata dia, dikutip dari Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Aktivitas Proyek Reklamasi di Banyuwangi Menuai Protes

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, pelaku membeli satu kaleng pil daftar G dari seseorang dengan harga Rp 800 ribu. Setiap kaleng berisi 1.000 butir.

Kemudian, pelaku mengemas eceran dalam klip plastik kecil berisi 4 butir dan dijual Rp 10 ribu per klip.

"Pelaku, mendapat keuntungan mencapai Rp 1,7 juta dari hasil penjualan pil daftar G tersebut," sambungnya.

Ia menambahkam, pelaku ES menjalankan bisnis terlarang itu sejak tiga bulan lalu. Diketahui ES pernah berurusan hukum dengan kasus yang sama alias residivis pada tahun 2018 silam.

Polisi menjerat ES dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Perahu Nelayan Tenggelam di Selat Madura, 12 ABK Dilaporkan Selamat

"Pelaku telah ditahan, dia terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut," pungkasnya. 

Load More