Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 06 April 2021 | 21:18 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang surat telegram larangan merekam arogansi polisi. [ANTARA FOTO/Pool/Galih Pradipta]

SuaraMalang.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengklarifikasi terbitnya surat telegram larangan media meliput atau merekam anggota Polri yang bertindak arogan atau arogansi polisi.

Namun, menurutnya, yang benar adalah meminta jajaran internal kepolisian agar lebih hati-hati menjaga sikap. 

Instruksi itu dikeluarkan lantaran masih ditemukan anggota jajaran yang tampil arogan saat diliput media.

Maka, arahan tersebut dinilainya penting karena sikap dan perbuatan anggota di masyarakat merupakan cerminan citra institusi Polri.

Baca Juga: Selang Beberapa Jam Picu Kontroversi, Telegram Kapolri Akhirnya Dicabut

"Dalam kesempatan ini saya meluruskan anggotanya (jajaran Polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan. Tampilkan Polri yang tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," kata Kapolri Sigit, dikutip dari ANTARA, Selasa (6/4/2021).

Maka, lanjut Kapolri, klarifikasi isi Surat Telegram (ST) Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 itu menegaskan agar citra institusi tidak tercoreng akibat ulah oknum polisi yang arogan.

"Semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak (wajah) satu institusi," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.

Namun arahan Kapolri tersebut dijabarkan berbeda oleh jajarannya dalam Surat Telegram Nomor 750, sehingga timbul kekeliruan penafsiran.

"Penjabaran STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan," jelasnya.

Baca Juga: Media Dilarang Siarkan Kekerasan Polisi, Said Didu Beri Komentar Pedas

Seperti diberitakan, salah satu poin dalam Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu adalah media dilarang menyiarkan upaya/ tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan serta diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.

Kapolri pun langsung memerintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut/ membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 melalui diterbitkannya Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 6 April 2021.

"Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut ST tersebut," sambung eks Kabareskrim Polri itu.

Load More