SuaraMalang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis terdakwa Alpin Andrian hukuman empat tahun. Vonis terhadap pelaku penusukan Syekh Ali Jaber itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan sesuai Pasal 340 tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pada vonis tersebut, Majelis Hakim PN Tannjungkarang menyatakan terdakwa Alpin Andrian melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
"Dengan ini menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan, lalu mempergunakan senjata penusuk sebagaimana dakwaan. Dengan ini menjatuhkan pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga: Penasihat Hukum Penusuk Syekh Ali Jaber Keberatan dengan Tuntutan Jaksa
Merujuk Pasal 351 ayat 1, ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan, lantaran juga dijerat undang-undang darurat, maka putusan menjadi empat tahun.
Vonis lebih ringan itu diketahui karena korban (Syekh Ali Jaber semasa hidup) sudah memaafkan terdakwa sejak awal persidangan. Selebihnya, terdakwa koperatif selama persidangan dan sopan.
Seperti diberitakan, kasus penusukan Syekh Ali Jaber terjadi di halaman Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Barat, Bandar Lampung, pada 13 September 2020 lalu.
Kala itu, Syekh Ali Jaber menghadiri acara Wisuda Tahfidz Perdana TPQ dan RumahTahfids Falahudiin Tahun ajaran 2019-2020 M serta perayaan tahun baru Islam 1442 dengan tema 'Mahkota surga untuk ayah dan ibu serta membangun generasi yang berbudi pekerti dan berbasis Alquran'.
Baca Juga: Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
Terkini
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan