Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 28 Maret 2021 | 19:39 WIB
Pers rilis penangkapan peredaran narkoba melibatkan oknum ASN Pemkot Malang di Mapolresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Kasus 'salah gerebek' Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota memasuki babak baru. Terungkap, rupanya polisi sedang memburu peredaran narkoba yang melibatkan Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Kota Malang, berinisial AH.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam pers rilis di Mapolresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021). Selain oknum ASN, polisi telah meringkus wanita inisial FN dan CR.  

"Awalnya itu Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap dua perempuan berinsial FN dan CR. Tepatnya si tepi jalan daerah LA Sucipto Kecamatan Blimbing dan didapat barang bukti ekstasi dari tangan kedua tersangka (FN dan CR)," kata dia.


Ia melanjutkan, dari tersangka FN dan CR, polisi melakukan pengembangan. Bahwa narkoba itu didapat dari pria berinisial IL. Kemudian muncul informasi narkoba didapat dari seseorang di salah satu kamar Hotel Regents Park Kota Malang. Namun saat digerebek, ternyata informasi tersebut palsu hingga berujung insiden 'salah sasaran' penggerebekan di kamar tempat Perwira TNI AD, Kolonel I Wayan Sudarsana menginap, Kamis (25/3/2021) pagi.

Baca Juga: Polisi yang Salah Grebek Perwira TNI di Hotel Akhirnya Dimutasi

"Berdasarkan IL, tim dari Satreskoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan dan melakukan komunikasi lewat WA. Dari IL ada perubahan informasi, IL inilah yang berawal dari barang bukti diperoleh seseorang 619 Hotel Regents, salah satu hotel di Kota Malang. Saat diinterogasi kembali, berubah kembali menjadi 419 padahal dari data IT dan konfirmasi itu dikamar 415. Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar 419 itu yang bersangkutan tidak ada di situ, yang ada dari tamu hotel (Kolonel I Wayan Sudarsana)," urainya.

Setelah salah informasi, lanjut dia, Satreskoba Polresta Malang Kota langsung meringkus  inisial FR sekaligus IL, Kamis  (25/3/2021) pukul 05.00 WIB. Barang bukti satu bungkus psikotropika dan 20 bungkus ganja diamankan dari tangan FR.


"Dari situ kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial AH dan tersangka IL ini kami tangkap di tempat lain bukan di hotel," sambungnya.

Oknum ASN berinisial AH ditangkap di kediamannya, kawasan Blimbing Kota Malang dan mengamankan barang bukti sejumlah 1,5 gram narkoba jenis sabu. Ditanya detail oknum ASN tersebut, Gatot enggan menjelaskan.

"Dia salah satu ASN gitu aja ya," kata dia.

Baca Juga: Insiden Polisi Gerebek Perwira TNI di Malang, Begini Jawaban Pihak Hotel

Selanjutnya, masih kata dia, seluruh tersangka bakal diproses di Mapolda Jatim, Surabaya.

"Jadi untuk percepatan dan permudah pengusutan kasus itu kami bawa ke Polda begitu," imbuhnya.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More