Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 25 Maret 2021 | 18:55 WIB
Ilustrasi salat subuh versi Muhammadiyah. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - PP Muhammadiyah menetapkan waktu Salat Subuh mundur rata-rata 8 menit. Hal itu merujuk hasil Sidang Komisi VI tentang Kriteria Awal Waktu Subuh, Sidang Pleno Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah

Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto mengatakan, keputusan itu berdasar pada Munas XXXI Tarjih Muhammadiyah itu sudah ditanfidzkan. Artinya menjadi keputusan resmi organisasi dan meminta warga persyarikatan seluruh Indonesia untuk mentaati putusan tersebut.

“Sehingga karenanya dimohon kepada masjid-masjid, mushola yang langsung di bawah pengelolaan Muhammadiyah untuk bisa menyesuaikan dengan waktu subuh yang telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih ini,” katanya, dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Kamis (25/3/2021).

Ia juga mengimbau, agar Majelis Tarjih, Tabligh dan Majelis Pustaka Informasi (MPI) membantu PP Muhammadiyah mensosialisasikan putusan ini kepada warga Muhammadiyah.

Baca Juga: Viral, Diduga Ustaz Munzir Sebut Nahdlatul Ulama Liberal Dibentuk Yahudi

"PP Muhammadiyah berharap ini bisa segera diimplementasikan atau dilaksanakan oleh warga Persyarikatan Muhammadiyah,” jelasnya.

Meski demikian, masih kata dia, pihaknya juga mengimbau kepada warga Muhammadiyah tak perlu merasa benar dan menyalahkan yang lain atas perbedaan tersebut.

“Menjalankan putusan kita tanpa harus menyalahkan dari pihak lain yang tidak sama dengan kita,” katanya.

Load More