SuaraMalang.id - Bekas Kepala Desa (Kades) Sumberwuluh, Kabupaten Mojokerto, Riyanto (43) terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 274 juta lebih. Parahnya, uang negara itu dibuat judi.
Korupsi itu terjadi saat tersangka menjabat kades pada 2018 lalu. Kala itu Desa Sumberwuluh menerima DD tahap I dan II senilai Rp438.576.600.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, dana tersebut seharusnya untuk menggarap 5 paket pengerjaan bidang pembangunan Desa Sumberwuluh.
“Sebagaimana RABDes, dana tersebut diperuntukkan untuk mengerjakan 5 paket pekerjaan bidang pembangunan di Desa Sumberwuluh. Pembanguan TPT Dusun Selogendogo senilai Rp 55.447.100, pembangunan TPT Dusun Geneng senilai Rp103.094.800,” katanya, dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Pejabat BPN Sebagai Tersangka Kasus TPPU dan Gratifikasi
Berikutnya, lanjut dia, pembangunan saluran air Dusun Jombangan senilai Rp132.256.200, pembangunan saluran air Dusun Selogendogo senilai Rp 99.158.100 terealisasi Rp70.788.100 dikarenakan DD Tahap III tidak dapat dicairkan. Kemudian pembangunan jalan paving Dusun Selogendogo senilai Rp58.730.800.
“Akan tetapi dari lima paket pekerjaan bidang pembangunan desa yang menggunakan sumber anggaran DD Tahap I dan Tahap II TA 2018 Desa Sumberwuluh tersebut tidak dikerjakan secara tuntas. Bahkan pada pekerjaan pembangunan TPT dan pembagunan jalan paving di Dusun Selogendogo tidak dikerjakan atau fiktif,” jelasnya.
Anggaran DD itu ternyata oleh tersangka tidak digunakan untuk melakukan pembayaran pekerjaan. Berdasar hasil penyidikan, anggaran itu dimanfaatkan tersangka untuk berjudi.
“Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp274.053.584. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya.
Baca Juga: Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Bantah Diperiksa KPK: Pemeriksaan Apa?
Berita Terkait
-
Tanggapi Komentar Kuasa Tom Lembong, Kejagung: di Mananya Abuse Of Power?
-
Usai Pecat Pegawai Buntut Judi Online, Komdigi Malah Tambah Personel Baru
-
Kasus Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
-
Menteri Komdigi Meutya Hafid Tak akan Jenguk Pasien Korban Judol di RSCM, Ini Alasannya
-
3 Nomor Aduan Judi Online, Ada Layanan Blokir Rekening Bandar
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Tepok Jidat! Arab Saudi Kuat Banget, Timnas Indonesia Bisa Menang Nggak?
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
Terkini
-
Lampu Mobil Bikin Silau Mata, Selebgram Kota Malang Kena Tilang
-
Trauma PSS Sleman, Arema FC Pantang Remehkan Madura United
-
Polisi Buru Pencuri Ban Serep di Klojen, Imbau Warga Pasang Pengaman Tambahan
-
Joel Cornelli Ramu Strategi Khusus, Arema FC Matangkan Persiapan di Kaki Gunung Semeru
-
Miris! Jembatan Pasar Gadang Jadi Lautan Sampah, DLH Malang Kewalahan?