SuaraMalang.id - Rupanya ada pembangkang Bupati Jember Hendy Siswanto, dibalik kebijakan penunjukkan pelaksana tugas (Plt) secara massal di lingkungan Pemkab Jember.
Hal itu diungkap Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. Sejak awal resmi memimpin Kabupaten Jember, Bupati Hendy ternyata kesulitan mengakses data dan dokumen penting. Persisnya akses ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara.
"Sampai dua kali bupati meminta seperti itu. Ini bupati definitif meminta data seperti itu kok dipersulit," katanya, dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Senin (22/3/2021).
Ia melanjutkan, bupati juga menyampaikan sulitnya memperoleh data terkait pembangunan infrastruktur.
“Padahal kebijakan dia adalah memperbaiki jalan. Otomatis diperlukan data yang final, akurat, tentang data jalan rusak,” katanya.
Bahkan terkait anggaran penanganan Covid-19 yang sangat mendesak kebutuhannya juga hingga kini tidak dapat dibahas.
“Beliau juga bercerita tentang (dana) Covid-19. Sampai sekarang bupati tidak bisa menganggarkan dana Covid karena masih diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal kebutuhan di lapangan untuk dana Covid ini sudah sangat mendesak,” sambungnya.
Berdasar sejumlah keterangan tersebut, Ia menyimpulkan ada pembangkangan terhadap Bupati Hendy Siswanto.
“Itu latar belakang penunjukan pelaksana tugas (Plt), ada pembangkangan-pembangkangan. Apa ini mau dibiarkan? Padahal salah satu sumpah ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah loyal kepada pimpinan,” kata Halim.
Baca Juga: Kisah Nenek Buni Hidup 30 Tahun di Pasar Gebang Jember
Sementara, akademisi dan pengamat kebijakan publik dari Universitas Jember, Hermanto Rohman telah menduga kebijakan penunjukkan plt massal atau pendemisioneran ratusan pejabat adalah taktik untuk menggeser pejabat yang dianggap bisa ‘menghambat’, bermasalah, atau berpotensi menghalangi proses pembahasan APBD 2021.
“Menggeser orang tidak bisa dilakukan dengan mutasi, karena ada undang-undang itu. Maka kemudian (jabatan) dikosongkan dan diisi pelaksana tugas, karena konsekuensi jabatan kosong harus mengangkat baru dan melalui mekanisme lain-lain. Pelaksana tugas ini bisa orang baru, ditata kembali,” kata Hermanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Memburu Joki di UTBK UM: Ketika Jejak Digital di Video MPLS Bongkar Siasat Licin Pelaku
-
Tak Bisa Lagi 'Ghosting' Pajak: Begini Cara Bapenda Malang Naikkan Pendapatan
-
Tangki Siluman di Kota Malang: Saat Subsidi Rakyat Berakhir di Jeriken Mafia BBM demi Cuan Haram
-
PPPK Kota Malang Bisa Bernapas Lega! Pemkot Jamin Tak Ada PHK Massal
-
Demi Pangkas Belanja Pegawai, Pemkot Malang Pilih Puasa Rekrutmen ASN hingga 2027