SuaraMalang.id - Rupanya ada pembangkang Bupati Jember Hendy Siswanto, dibalik kebijakan penunjukkan pelaksana tugas (Plt) secara massal di lingkungan Pemkab Jember.
Hal itu diungkap Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. Sejak awal resmi memimpin Kabupaten Jember, Bupati Hendy ternyata kesulitan mengakses data dan dokumen penting. Persisnya akses ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara.
"Sampai dua kali bupati meminta seperti itu. Ini bupati definitif meminta data seperti itu kok dipersulit," katanya, dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Senin (22/3/2021).
Ia melanjutkan, bupati juga menyampaikan sulitnya memperoleh data terkait pembangunan infrastruktur.
“Padahal kebijakan dia adalah memperbaiki jalan. Otomatis diperlukan data yang final, akurat, tentang data jalan rusak,” katanya.
Bahkan terkait anggaran penanganan Covid-19 yang sangat mendesak kebutuhannya juga hingga kini tidak dapat dibahas.
“Beliau juga bercerita tentang (dana) Covid-19. Sampai sekarang bupati tidak bisa menganggarkan dana Covid karena masih diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal kebutuhan di lapangan untuk dana Covid ini sudah sangat mendesak,” sambungnya.
Berdasar sejumlah keterangan tersebut, Ia menyimpulkan ada pembangkangan terhadap Bupati Hendy Siswanto.
“Itu latar belakang penunjukan pelaksana tugas (Plt), ada pembangkangan-pembangkangan. Apa ini mau dibiarkan? Padahal salah satu sumpah ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah loyal kepada pimpinan,” kata Halim.
Baca Juga: Kisah Nenek Buni Hidup 30 Tahun di Pasar Gebang Jember
Sementara, akademisi dan pengamat kebijakan publik dari Universitas Jember, Hermanto Rohman telah menduga kebijakan penunjukkan plt massal atau pendemisioneran ratusan pejabat adalah taktik untuk menggeser pejabat yang dianggap bisa ‘menghambat’, bermasalah, atau berpotensi menghalangi proses pembahasan APBD 2021.
“Menggeser orang tidak bisa dilakukan dengan mutasi, karena ada undang-undang itu. Maka kemudian (jabatan) dikosongkan dan diisi pelaksana tugas, karena konsekuensi jabatan kosong harus mengangkat baru dan melalui mekanisme lain-lain. Pelaksana tugas ini bisa orang baru, ditata kembali,” kata Hermanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
Ricuh STM Turen Malang Usai Pentas Seni HUT Sekolah, Kantor Rusak dan 7 Siswa Terluka
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Protes Program MBG Saat Ramadhan, Benarkah?
-
Presiden Prabowo Bagi-bagi Kaos Sepanjang Jalan Menuju SMA Taruna Nusantara Malang
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita Open BO di Malang, Pelaku Minta Maaf Sebelum Korban Tewas!
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Status Siaga dan Ancaman Awan Panas Mengintai!