Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 22 Maret 2021 | 19:04 WIB
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat melakukan rilis kasus pencurian pikap di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/03/2021). [Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Pria berinisial AA (27) warga Kedungkandang, Kota Malang nekat mencuri pikap milik kakak kandungnya, inisial YA (29). Pelaku pencurian itu berdalih untuk membeli narkoba.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, kepada penyidik, pelaku AA nekat mencuri pikap kakaknya untuk membeli narkoba.

"Pengakuannya memang uang hasil penjualan mobil akan digunakan untuk membeli narkoba. Tetapi sebelum itu dilakukan, pelaku berhasil kita amankan terlebih dahulu," katanya, dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan SuaraMalang.ID, Senin (22/3/2021).

Kronologi pencurian, lanjut dia, bermula saat pelaku mendatangi rumah korban, kakaknya kandungnya, di Jalan Muharto Gang V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Lantaran memahami kebiasaan korban yang menaruh kunci pikap di jok sepeda motor, pelaku dengan mudahnya mengambil kunci tersebut.

Baca Juga: Kirim Kue Ulang Tahun ke Penjara, Wanita Ini Syok Lihat Bentuk Makanannya

Selanjutnya, pelaku mengajak teman berinisial HK untuk kembali ke rumah korban untuk mecuri. Pelaku kemudian menyembunyikan pikap di Desa Baran Genitri, Pakis, Kabupaten Malang. 

"Pelaku datang pada Minggu (21/03/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku bersama temannya (HK) mengambil mobil pick up itu. Jadi HK itu sebagai pengawas dan pelaku AA yang mengambil mobilnya," urainya.

Aksi pencurian itu cepat terungkap, lantaran polisi mengantongi beberapa bukti kuat, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV. Hingga pada Senin (22/03/2021) sekitar pukul 03.00 WIB pelaku ditangkap tanpa perlawan.

"Kita punya bukti lewat CCTV dan bukti TKP lainnya. Awalnya pelaku memang berkelit, tapi kita punya bukti. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat pikap tersebut disembunyikan," katanya.

Sedangkan untuk pelaku lain berinisial HK masih buron.

Baca Juga: Asyik Pesta Nyabu, Kades Sentul Balaraja Diamankan Polisi

"Tersangka AA kita kenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Lalu untuk HK masih kita lakukan pengejaran dan sudah kita tetapkan menjadi DPO," ujarnya.

Load More