SuaraMalang.id - Larangan penggunaan plastik sekali pakai tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 Kota Malang dinilai kurang tegas. DPRD Kota Malang berharap Pemkot Malang menerapkan aturan yang lugas kepada masyarakat agar tak rancu.
Hal itu diungkap Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika. Pihaknya mendorong eksekutif supaya langsung membuat kebijakan yang tegas, tujuannya untuk menyelematkan lingkungan, mencegah kerusakan lebih parah lagi.
"Kami berharap kita bisa meniru Bali lah ya. Jadi biar gak ada lagi plastik di Kota Malang. Sebaiknya langsung saja buat kebijakan yang pasti, jangan rancu. Tegas saja, tidak boleh ada penggunaan kantong plastik di Kota Malang. Ini untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah," katanya, dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan SuaraMalang.id, Kamis(18/03/2021).
Dicontohkannya Bali yang dengan tegas melarang penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan itu diatur tegas dan lugas, bahwa seluruh masyarakat Bali maupun pendatang tidak boleh menggunakan kemasan plastik, termasuk toko ritel, pasar dan warung.
"Di Bali kan sudah mampu mereka menerapkan. Toko ritel pun juga mampu tidak menyediakan plastik dan harus membawa kantong sendiri. Di Bali itu semua langsung dibuatkan Perbup, tidak boleh ada kemasan plastik. Jadi nol memang disana. Sehingga di toko-toko pun juga gak ada yang menyediakan," sambungnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menilai Pemkot Malang masih terkesan ragu-ragu menerapkan kebijakan tersebut. Maka, pihaknya bakal mendorong keseriusan dan ketegasan aturan demi keselamatan lingkungan.
"Mungkin saat ini maksudnya sosialisasi ya di tahap awal. Nanti kami akan mendorong agar tidak membuat kebijakan yang ragu-ragu. Langsung aja ditegaskan. Mungkin mulai dari swalayan, kemudian pasar, baru ke warung-warung agar nantinya tidak boleh menyediakan kantong plastik lagi," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Kapitalisasi Pasar Besar, BRI Sabet Penghargaan di Ajang Top 50 Emiten 2025
-
Malam Minggu Anti Bokek! Klaim DANA Kaget Sekarang Dan Banjir Rezeki
-
Rawon Lovers Merapat, Ini 5 Warung Rawon di Malang yang Murah, Enak, dan Legendaris
-
BRI Terus Memperluas Jangkauan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Spesial Tanggal Kembar! DANA Kaget Hadir Jadi Penyelamat Checkout Kamu