SuaraMalang.id - Empat orang pria pelaku penjarah 3,7 kilogram emas di toko perhiasan Kecamatan Genteng Banyuwangi resmi ditatapkan tersangka. Mereka kini mendekam di tahanan Mapolresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan oleh penyidik, para pelaku berinisial, FRS, AW, DH dan AR telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Keempat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kami tahan,” katanya, dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Senin (15/3/2021).
Ia melanjutkan, meski didasari perkara utang-piutang dengan korban, namun aksi pelaku dengan menjarah perhiasan emas itu tidak dibenarkan menurut aturan hukum yang berlaku.
"Hal ini dinilai melawan hukum. Oleh karena itu tetap kita proses secara pidana," sambung dia.
Telebih, lanjut dia, perhiasan emas di toko milik korban yang dijarah pelaku, tidak hanya dipasok oleh salah satu tersangka. Dari puluhan jenis perhiasan, juga terdapat perhiasan dari distributor lain.
“Perbuatannya itu yang salah, karena dalam toko emas korban, seluruh emasnya bukan berasal dari pasokan pelaku saja. Tetapi ada dari pemasok lainnya,” kata Arman.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas sejumlah 3,7 kilogram. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang Perampasan subsider 363 KUHP tentang Pencurian.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi penjarahan perhiasan emas di toko milik korban, Muhammad Hasan, Jumat (12/3/2021) pekan lalu. Sejumlah empat pria terekam CCTV menjarah isi etalase toko perhiasan emas setelah sebelumnya menghadiri mediasi perkara utang piutang di Mapolsek Genteng, Banyuwangi.
Baca Juga: Pelaku Penjarah Toko Perhiasan Emas di Banyuwangi Ditangkap
"Sudah dilakukan mediasi. Tapi deadlock. Hingga akhirnya pelaku melakukan aksi pengambilan emas di toko," kata Kapolresta Banyuwangi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025