SuaraMalang.id - Bahtsul Masail oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang menyimpulkan, bahwa masyarakat yang menolak atau membangkang vaksinasi Covid-19 berdosa.
Ketua LBM NU Kabupaten Malang KH Fadil Khozin M.Pd mengatakan, hasil rangkuman dari Bahtsul Masail mengusung salah satu pertanyaan hukum pemerintah mewajibkan masyarakat untuk vaksin Covid-19 dalam pandangan ilmu fiqh.
Vaksinasi, menurutnya, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat. Vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19 merupakan upaya paling efektif.
"Karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan, yang mana hal di atas orientasinya untuk kemaslahatan bersama (maslahah ammah)," ujarnya, dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Rabu (11/3/2021).
Baca Juga: Polisi Masih Melarang Konser Musik di Kota Malang
Berdasar penjelasan dan tujuan itu, lanjut dia, maka keputusan Pemerintah mewajibkan vaksinasi kepada masyarakat dapat dibenarkan dalam Fiqh. Berdasarkan kaidah, keputusan pemerintah harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat.
Namun, masih kata KH Fadil, apabila pemerintah dalam memberikan kebijakan vaksin ada hal yang menguntungkan kelompok tertentu dan ada penyelewengan seperti harga vaksin lebih tinggi dari harga yang standar, atau pemerintah mengetahui bahwa vaksin yang diedarkan tidak sesuai dengan yang dikehendaki, maka pemerintah wajib meluruskan, memperbaiki dan sementara waktu tidak meneruskan kebijakan mewajibkan vaksin, lantaran ada bentuk mafsadah.
Bentuk mafsadah-nya yaitu vaksin berbahaya karena tidak sesuai dengan standar medis yang ada dan menambah pengeluaran kas negara yang melebihi harga standar yang ada.
Ia menegaskan, bahwa dalam hasil Bahtsul Masail disepakati bahwa rakyat yang membangkang untuk divaksin bisa dihukumi berdosa secara pandangan fiqh.
"Mengingat ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban kita bersama sebagai warga negara Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Tolak Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Haram, Begini Penjelasan PWNU Jatim
Ia menambahkan, jenis vaksin yang ditentukan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI adalah suci, sebab pada akhir produk tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali.
Berita Terkait
-
Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
Jemaah Haji Wajib Vaksinasi Meningitis dan PolioSebelum ke Tanah Suci, Kemenkes Ungkap Alasannya!
-
Dear Pawrents, Kapan Kucing Bisa Vaksin Setelah Melahirkan? Jangan sampai Anabul Sakit
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa