Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 06 Maret 2021 | 17:53 WIB
Pelaku pencurian Handphone di Kota Malang, SD saat diperiksa di Polresta Malang Kota [Suara.com/Ist]

"Akhirnya korban ini langsung melapor ke kami atas kehilangan handphone. Dan kami. Langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya kami menangkap tersangka," kata dia.

Atas perbuatannya, SD terancam hukuman penjara kurang lebih tujuh tahun.

"Karena melanggar Pasal  363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Baca Juga: Aksi Kamisan Desak Pemkot Malang Cabut Izin Proyek Rumah Sakit BRI

Load More