Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 25 Februari 2021 | 18:49 WIB
Dua pelaku begal atau curanmor saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (25/2/2021). [Suara.com/Bob Bimantara L]

SuaraMalang.id - Genderang perang terhadap begal dan pelaku kejahatan jalanan lainnya mulai ditabuh. Terbaru, dua komplotan begal atau curanmor asal Pasuruan dicokok polisi di Kota Malang, Rabu (24/2/2021).

Aksi penangkapan itu sempat viral, lantaran kedua pelaku melakukan perlawanan. Bahkan seorang anggota polisi alami luka-luka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit (sabit) yang dibawa pelaku.

"Jadi pelaku itu menggunakan senjata tajam dan sempat melukai anggota kami," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat konferensi pers, Kamis (25/2/2021).

Beruntung, petugas polisi yang diserang pelaku tidak alami luka serius, karena senjata tajam yang digunakan masih terbungkus sarung pengaman.

Baca Juga: Viral Video Polisi Malang Bekuk Pelaku Curanmor, Warganet: Bak Film Laga...


"Untungnya aman tidak apa-apa cuma lecet sedikit," imbuhnya.

Kedua pelaku itu diketahui berinisial W (31) dan S (32) warga Kabupaten Pasuruan. Mereka terpaksa ditembak pada bagian kakinya, lantaran membahayakan keselamatan polisi.

"Masak kami ketika diancam dengan senjata tajam pasang badan saja? Maka dari itu kami lakukan tindakan tegas yang terukur," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, pelaku W dan S merupakan spesialis pencurian sepeda motor atau curanmor.


"Keduanya telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dua minggu lalu dan beraksi kemungkinan kami duga di beberapa tempat," katanya.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Jaringan Pasuruan Ditembak di Kota Malang

Atas perbuatannya, W dan S terancam hukuman 9 tahun penjara. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP ayat 3, 4 dan 5.

Kontributor: Bob Bimantara Leander

Load More