SuaraMalang.id - Plh Bupati Jember Hadi Sulistyo melakukan normalisasi birokrasi, Senin (22/2/2021). Sejumlah pejabat yang dicopot dan diangkat oleh pemimpin lama, Bupati Faida, dikembalikan ke susunan semula.
Mirfano misalnya, posisinya telah dikembalikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember. Sebelumnya, Bupati Faida mencopot dan menjatuhi sanksi, lantaran diduga ikut andil menggerakkan protes ASN bertajuk mosi tidak percaya, 30 Desember 2020 lalu.
“Setelah acara (rapat) ini, semua pelaksana tugas dan pelaksana harian kembali ke pejabat yang sah, adalah pejabat definitif,” kata Hadi, seperti dikutip dari beritajatim.com media jejaring suara.com, Senin (22/2/2021).
Hadi menambahkan, agar seluruh pejabat segera bekerja sesuai tugas pokok masing-masing.
Baca Juga: Lawan Kebijakan Bupati Jember Faida, Kantor OPD Disegel Komisi C
“Dengan adanya normalisasi birokrasi, tidak perlu ada perintah lagi. Silakan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Segera bergerak. Jangan menunggu perintah lagi," imbuhnya.
Hadi melanjutkan, bahwa agenda normalisasi birokrasi ini bukan kebijakan baru yang dibuatnya. Melainkan, penegakkan Surat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, pada 15 Januari 2021. Persisnya tentang penunjukan pelaksana tugas sekretaris daerah, eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab Jember.
“Surat tersebut intinya membatalkan semua kebijakan dan keputusan bupati (Faida) setelah melakukan cuti di luar tanggungan negara dalam rangka kampanye pilkada. Artinya secara formal hukum, jabatan pelaksana tugas atau pelaksana harian tidak pernah ada, karena tidak ada izin dari gubernurm," urainya.
"Sehingga tidak ada perlunya pencabutan keputusan yang sudah dibuat bupati tanpa persetujuan gubernur,” sambung dia.
Surat Gubernur Jatim, masih kata Hadi, merupakan instruksi dan perintah yang harus dilaksanakan dan mempunyai kekuatan hukum.
Baca Juga: Pecopotan Pejabat oleh Bupati Jember Faida Dikirim Lewat Kurir dan Dilempar
“Karena keputusan bupati tersebut tidak sah, maka otomatis tidak boleh dipakai sebagai pedoman. Apalagi yang menerbitkan surat gubernur itu adalah pejabat yang lebih tinggi kedudukannya. Saya kira paham itu sebagai pejabat,” tutup Hadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban
-
Holding Ultra Mikro BRI Dorong Inklusi Keuangan 182 Juta Nasabah Tabungan