Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 12 Februari 2021 | 14:14 WIB
Barang bukti hasil razia di Lapas Lowokwaru Malang. [Foto: Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Lapas Kelas I Lowokwaru Malang dirazia Satops Patnal Korwil Malang, Kamis malam (11/2/2021). Benda-benda yang dilarang berhasil disita dari .

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono mengatakan, hasil penggeledahan kali ini tidak ditemukan obat-obatan terlarang atau narkoba, dan minuman keras. Namun, petugas menemukan barang terlarang lainnya seperti handphone hingga efek gitar listrik.

“HP sebanyak 11 buah, senjata tajam 12 buah, sendok 8 buah, gunting 2 buah, korek api 26 buah, kabel dan stop kontak 5 buah, gas portable 6 buah, music box 1 buah, charger 4 buah, dan obeng 1 buah. Juga ada efek gitar listrik mungkin untuk bermain musik,” kata Krismono, seperti dikutip dari Beritajatim.com media jejaring Suara.com, Jumat (12/2/2021).

Ia melanjutkan, bahwa razia menyasar setiap blok hunian warga binaan Lapas Lowokwaru Malang. Razia melibatkan sebanyak 150 personel dari 12 Satuan Kerja (Satker), yaitu 11 Satker dari Korwil Malang ditambah dari Kantor Wilayah Jatim.

Baca Juga: Demi Hindari Razia Masker, Pengendara Sepeda Motor Nekat Tabrak Petugas

Satops Patnal, lanjut dia, juga menggelar tes urine kepada para pegawai Lapas Kelas I Lowokwaru Malang. Tes ini guna memastikan bahwa seluruh pegawai tidak mengonsumsi narkoba hingga minuman keras beralkohol.

“Ada 50 orang, yang terdiri dari 25 warga binaan dan 25 pegawai Lapas Kelas I Malang yang kami lakukan tes urine. Dan hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif,” ujarnya.

Load More